Mamuju, DNID Sulbar – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat Desa dan Kelurahan yang mengemban fungsi Pre – emtif dengan cara bermitra bersama masyarakat.
Tugas Pokok Bhabinkamtibmas sesuai dengan (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015) adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi / negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di Desa /Kelurahan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Polsek Mamuju Polresta Mamuju Brigpol Muhammad Ashari, telah membantu mediasi penyelesaian masalah warga di desa binaannya, tepatnya di Desa Karampuang Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Sabtu (22/10/2022)
Dalam kesempatan tersebut, Brigpol Muh. Ashari membantu menyelesaikan masalah penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 103.000.000,- yang dilakukan oleh seorang warga yang berinisial Ug terhadap korban yang bernama prima Saputra yang mana kejadian tersebut terjadi awal tahun 2022.
Saat dikonfirmasi Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Brigpol Muh. Ashari mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah lama ditangani oleh kedua belah pihak bersama keluarganya sendiri namun tidak kunjung selesai dan tidak dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
Namun Alhamdulillah, katanya, kemarin setelah kami mediasi bersama pemerintah Desa, maka dengan hati yang sadar dan penuh penyesalan atas perbuatannya serta tanpa paksaan yang dianggap sebagai pelaku penggelapan uang mengembalikan dan melunasi kembali kerugian korban sebanyak Rp. 103.000.000,-
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya