Breaking News

Radio Player

Loading...

Beredar Info Tentang Adanya Dugaan Saran Pungli di Polres Gowa, Kasatlantas : Ini Pembelajaran Bagi Saya

Senin, 24 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gowa, DNID — Beberapa hari ini maraknya pemberitaan tentang adanya praktek pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum Satlantas Polres Gowa menjadi perhatian publik.

Pemberitaan yang dimuat oleh tim media memberitakan tentang pembuatan SIM B II umum yang bisa diterbitkan tanpa harus memiliki dasar sesuai aturan yang ada, sabtu (23/10/2022).

Bukan hanya itu, dalam pemberitaan sebelumnya juga menerangkan bahwa tarik yang diminta oleh oknum tersebut hingga jutaan rupiah.

ads

Hal ini terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat sebagai korban yakni B dan Id (inisial) bahwa pembuatan SIM B II yang diurusnya di Satlantas Polres Gowa dapat terbit dengan cara pembuatan SIM tembak, tanpa memiliki dasar SIM B I umum atau SIM B II, namun biayanya jutaan rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aduan tersebut bersumber pada bukti chat pihak korban melalui salah satu keluarganya inisial R dengan salah satu oknum Satlantas Polres Gowa.

Penawaran itu sangat dikeluhkan oleh B dan ID, “untuk SIM Saat ini sangat mahal dan makan biaya jutaan rupiah hinggah nominal senilai Rp 3 juta itu sudah bisa jadi, cepat tanpa ada tes apapun”, keluh B (inisila) yang juga sebagai sopir truck

Tentu hal tersebut bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.

Syarat untuk memiliki SIM B juga telah diatur sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yakni pada poin 3, Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 umum atau B2 tersebut diterbitkan.

Namun disisi lain Kasatlantas Polres Gowa, AKP. Suryanto saat ditemui diruangannya mengatakan pihaknya akan menindak tegas oknum yang dimaksud, senin, 23 oktober 2022.

” Kami disini pak sangat menjaga arahan pimpinan, kami sudah melakukan tindakan tegas mengenai oknum tersebut “, jelas Perwira tiga balok ini.

Ia juga melanjutkan ini menjadi pelajaran bagi kami dinda, khususnya bagi saya selaku Kasatlantas Polres Gowa karena kecolongan dengan hal itu, sehingga ada anggota saya yang berani melakukan tindakan seperti itu.

” Kami sangat menjaga citra Polri pak, salah satunya soal pungli, kami tidak membiarkan ada anggota yang melakukan hal tersebut “, sambunya dengan tegas.

Disisi lain, dengan terungkapnya praktek pungli tersebut, dapat memberikan efek jerah bagi para oknum yang tidak mengikuti instruksi Kapolri.

Ini tentunya harus mendapat perhatian khusus, seiring dengan instruksi tegas dari Kapolri untuk mengembalikan citra kepolisian di Masyarakat dan stop melakukan pungli.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran
PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?
Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis
Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah
BPBD Kota Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Darat dan Laut
Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 20:14 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran

Senin, 29 Desember 2025 - 19:37 WITA

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Senin, 29 Desember 2025 - 13:21 WITA

Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 11:34 WITA

Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 11:27 WITA

BPBD Kota Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Darat dan Laut

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:27 WITA

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Des 2025 - 19:28 WITA

Kriminal Hukum

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Des 2025 - 19:21 WITA