Gowa, DNID — Beberapa hari ini maraknya pemberitaan tentang adanya praktek pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum Satlantas Polres Gowa menjadi perhatian publik.
Pemberitaan yang dimuat oleh tim media memberitakan tentang pembuatan SIM B II umum yang bisa diterbitkan tanpa harus memiliki dasar sesuai aturan yang ada, sabtu (23/10/2022).
Bukan hanya itu, dalam pemberitaan sebelumnya juga menerangkan bahwa tarik yang diminta oleh oknum tersebut hingga jutaan rupiah.
Hal ini terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat sebagai korban yakni B dan Id (inisial) bahwa pembuatan SIM B II yang diurusnya di Satlantas Polres Gowa dapat terbit dengan cara pembuatan SIM tembak, tanpa memiliki dasar SIM B I umum atau SIM B II, namun biayanya jutaan rupiah.
Aduan tersebut bersumber pada bukti chat pihak korban melalui salah satu keluarganya inisial R dengan salah satu oknum Satlantas Polres Gowa.
Penawaran itu sangat dikeluhkan oleh B dan ID, “untuk SIM Saat ini sangat mahal dan makan biaya jutaan rupiah hinggah nominal senilai Rp 3 juta itu sudah bisa jadi, cepat tanpa ada tes apapun”, keluh B (inisila) yang juga sebagai sopir truck
Tentu hal tersebut bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.
Syarat untuk memiliki SIM B juga telah diatur sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yakni pada poin 3, Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 umum atau B2 tersebut diterbitkan.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya