Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Amankan 19 Unit Kendaraan Roda Dua

Kamis, 24 November 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur, DNID.co.id-Bertempat di Loby lantai II Mapolres Jakarta Timur, Jl. Matraman Raya No.224, Jatinegara Jakarta Timur, pada Kamis, 24/11/2022, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus curat 19 Unit kendaraan roda dua dengan tersangka inisial FS sebagai pelaku dan AD yang berperan sebagai penadah hasil kendaraan curian tersebut dan dua orang tersangaka lagi masih dalam pengejaran.

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan bahwa, tersangka dalam setiap aksinya mengunakan senjata air soffgun dengan motif mengaku sebagai anggota Polri dengan menuduh korban sebagai pelaku pengeroyokan. Sementara kendaraan yang dikendarain oleh korban di minta oleh tersangka untuk di bawa kekantor dengan alasan kendaraan korban akan di periksa.

Lebih jelas Kapolres menjelaskan, “Kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 1 dan 2 bahwa ada tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan senjata air sofft gun dan mengaku sebagai anggota polisi, dengan menuduh si korban sebagai pelaku kejahatan sehingga mau diamankan ke kantor, dan motornya diambil dengan alasan untuk diperiksa.

ads

Ternyata setelah di cek tidak pernah ada di kantor kepolisian melakukan hal tersebut, kebetulan kejadian ini kurang lebih sudah dua bulan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, di Depok dan lainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan tersangka sudah melakukan kurang lebih ada 60 kali

Dan saat ini yang sudah kita amankan ada 19 (sembilan belas) kendaraan roda dua dari penadah yang juga sudah kita amankan.

Untuk tersangkanya atas nama FS dan AD selaku penadah berhasil kita amankan, berikut barang bukti 19 Unit Kendaraan roda dua,” jelas Kapolres Jakarta Timur.

“Kita akan kenakan pasal 365 ayat 1 dan 2, pencurian dengan kekerasaan, dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara,” Tutupnya.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah
BPBD Kota Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Darat dan Laut
Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel
Polisi Menyebar Personel Hingga Bibir Pantai Demi Menutup Celah Kriminal Nataru
Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 11:34 WITA

Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 11:27 WITA

BPBD Kota Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Darat dan Laut

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:27 WITA

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:46 WITA

Polisi Menyebar Personel Hingga Bibir Pantai Demi Menutup Celah Kriminal Nataru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:31 WITA

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Des 2025 - 12:07 WITA

Sosial Politik

Nahkoda Baru DPD PAN Maros, Zulkifli Hasan Tunjuk Gemilang

Senin, 29 Des 2025 - 11:53 WITA