Breaking News

Radio Player

Loading...

Kasus Truk Bermuatan Kayu Ilegal, Penyidik Gakkum KLHK Tahan Tiga Tersangka di Rutan Mamuju

Minggu, 4 Desember 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tim Operasi Gakkum LHK Pos Mamuju mengamankan Truck bermuatan kayu ilegal di jalan poros Mamuju - Kalukku

Tim Operasi Gakkum LHK Pos Mamuju mengamankan Truck bermuatan kayu ilegal di jalan poros Mamuju - Kalukku

Mamuju, DNID Sulbar – Tim operasi pembalakan liar/tumbuhan satwa liar pos Gakkum Mamuju bersama Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, berhasil mengamankan dua unit Truck Mitsubishi Fuso, masing – masing bernomor Polisi DD 8092 SA dan DD 8097 SA bermuatan berbagai jenis dan ukuran kayu tanpa dilengkapi dokumen angkutan sahnya hasil hutan di jalan poros Kalukku-Mamuju, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju. Selasa (29/11/2022) lalu.

Komandan Pos Gakkum LHK Mamuju, Heribertus K. Woy, yang memimpin langsung operasi mengatakan, Kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pengangkutan kayu lintas Provinsi dari Karossa, Kabupaten Kabupaten Mamuju Tengah menuju Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Tim operasi kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan di beberapa titik yang diduga menjadi jalur peredaran kayu tersebut.

ads

Tim operasi menghentikan iringan laju kendaraan dua unit truk muatan kayu di jalan poros Mamuju – Kalukku kemudian digiring dan diamankan ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat di kompleks perkantoran Gubernur di Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat diminta untuk memperlihatkan dokumen pengangkutan dan menjelaskan asal – usul kayu itu, Sopir truck tidak bisa menunjukan dokumen yang dimaksud oleh petugas,” kata Heribertus dalam keterangannya. Sabtu (3/12/2022).

Setelah melalui proses pemeriksaan, lanjutnya, penyidik Gakkum LHK menetapkan kedua sopir yakni RP (30) warga Kabupaten Takalar dan MS (25) warga Kabupaten Gowa sebagai tersangka.

Selanjutnya, dalam pengembangan kasus, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka lain yaitu EPS (35).

“EPS berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan mengatur serta memfasilitasi kegiatan pengangkutan kayu illegal dalam kasus ini,” ungkapnya.

Guna memudahkan proses lanjut ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju. Dan kedua kendaraan Mobil Fuso beserta isi kayunya yang dijadikan barang bukti telah dititipkan di Rupbasan Kalukku.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 87 ayat (2) huruf a; dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 Miliar.

“Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat,” tutup Dan Pos Gakkum LHK Mamuju.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur
Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:10 WITA

Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:00 WITA

Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru