Mamuju, DNID Sulbar – Tim operasi pembalakan liar/tumbuhan satwa liar pos Gakkum Mamuju bersama Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, berhasil mengamankan dua unit Truck Mitsubishi Fuso, masing – masing bernomor Polisi DD 8092 SA dan DD 8097 SA bermuatan berbagai jenis dan ukuran kayu tanpa dilengkapi dokumen angkutan sahnya hasil hutan di jalan poros Kalukku-Mamuju, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju. Selasa (29/11/2022) lalu.
Komandan Pos Gakkum LHK Mamuju, Heribertus K. Woy, yang memimpin langsung operasi mengatakan, Kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pengangkutan kayu lintas Provinsi dari Karossa, Kabupaten Kabupaten Mamuju Tengah menuju Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Tim operasi kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan di beberapa titik yang diduga menjadi jalur peredaran kayu tersebut.

Tim operasi menghentikan iringan laju kendaraan dua unit truk muatan kayu di jalan poros Mamuju – Kalukku kemudian digiring dan diamankan ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat di kompleks perkantoran Gubernur di Mamuju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diminta untuk memperlihatkan dokumen pengangkutan dan menjelaskan asal – usul kayu itu, Sopir truck tidak bisa menunjukan dokumen yang dimaksud oleh petugas,” kata Heribertus dalam keterangannya. Sabtu (3/12/2022).
Setelah melalui proses pemeriksaan, lanjutnya, penyidik Gakkum LHK menetapkan kedua sopir yakni RP (30) warga Kabupaten Takalar dan MS (25) warga Kabupaten Gowa sebagai tersangka.
Selanjutnya, dalam pengembangan kasus, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka lain yaitu EPS (35).
“EPS berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan mengatur serta memfasilitasi kegiatan pengangkutan kayu illegal dalam kasus ini,” ungkapnya.
Guna memudahkan proses lanjut ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju. Dan kedua kendaraan Mobil Fuso beserta isi kayunya yang dijadikan barang bukti telah dititipkan di Rupbasan Kalukku.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 87 ayat (2) huruf a; dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 Miliar.
“Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat,” tutup Dan Pos Gakkum LHK Mamuju.