JENEPONTO, DNID — Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Kanit Idik III Tipikor IPDA UJI MUGHNI, SH dibantu oleh Tim Jatanras Macan Borneo PEGASUS Resmob Polda Kaltim dan Jatanras Polrestabes Samarinda berhasil menangkap pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan tiang jaringan XL.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ B/ 361/VIII/2022/SPKT/ POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL tanggal 28 Agustus 2022.
Pelaku dugaan tindak pidana penggelapan tiang jariangan akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan di Jl. Yos Sudarso, Kec. Loa Kulu, Kab. Kukar, Kalimantan Timur, Sabtu (24/12/2022).
Kanit Idik III Tipikot Satreskrim Polres Jeneponto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim gabungan telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” terangnya pada media DNID.
“Saat ini ada 31 barang bukti dari 200.000 tiang yang berhasil kami amankan, kami akan tetap melakukan penelusuran untuk tiang yang sudah digelapkan,” lanjutnya.
Pelaku tersebut yakni Lel. Misbah Paharuddin alias Arifin (38) beralamat Ciranem Desa Kamasan Kec. Banjaran Kab. Bandung.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP. Nasaruddin saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana yang dikakukan pelaku.
“Pelaku merupakan pengawas proyek pemasangan tiang jaringan XL yang dikerjakan oleh CV ANUGERAH PRATIWI, namun selaku pengawas melakukan penggelapan tiang jaringan dengan cara menjual tiang tersebut dengan harga Rp. 200.000 / batang sebanyak 800 batang,” terangnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya