Makassar, DNID Sulsel – Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin Kompol Dharma Negara S.I.K.,M.H. beserta Panit 3 Ipda Abdillah Makmur,S.E.,M.H. telah berhasil menangkap tahanan inisial NS pada pukul 05:15 WITA Minggu (22/01/2022).
Dari kronologis penangkapan tersebut dipaparkan, bahwa NS berhasil membobol pintu besi pengaman belakang yang telah keropos bersama 2 tahanan lainya inisial AN dan AR yang kini masih dalam pencarian sat Resmob Polda Sulsel.
Ketiga tahanan tersebut kabur dengan memanfaatkan kondisi pintu belakang yang rusak dari polres Banteng (14/01/2022). Namun Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil menemukan NS di rumah kakak kandungnya yang berada di desa Sibatua, kecamatan Soreang, kabupaten Pangkep.
NS merupakan tahanan dari Polres Bantaeng dengan kasus hukum penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Berdasarkan keterangan dari Kompol Dharma Negara S.I.K.,M.H bahwa akan menyerahkan pelaku dan barang bukti ke polres Banteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut .
“dengan ditangkapnya tahanan ini kami akan menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polres Bantaeng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mendalami kasus tersebut,” ucapnya.
Kini pelaku telah diamankan oleh Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dengan barang bukti 1 unit handphone Samsung galaxy J2 pro warna hitam.