Bogor,DNIDBanten.co.id–Keluarnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Bogor Tahun 2021 pada 29 Juli 2022 lalu menjadi sorotan publik.
Pasalnya, melalui resume hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021 di Kabupaten Bogor.
Terdapat empat item ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi sorotan BPK, yang salahsatu item laporan menyoroti tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang pada hasil uji petik dinyatakan tidak memadai dan terdapat penerimaan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp,4.209.381.975,00.
Besarnya loss kas daerah dengan angka sekitar 4 Miliar lebih tersebut mendorong berbagai pihak berlomba untuk mendapat konfirmasi atas LHP BPK RI Jawa Barat tersebut. Dikutip dari berbagai portal media online yang ikut menyoroti, terdapat konfirmasi maupun pernyataan dari Kadis maupun Kabid pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Bogor yang menyatakan telah membayarkan minusnya retribusi ke kas daerah.
7 UPT PS (Pengelolan Sampah) dan dari Dinas LH Kab bogor tidak diiringi dengan penyampaian bukti pengembalian ke publik.
Hal itu yang disorot oleh Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamet, SH., Mkn., dalam isi surat permohonan konfirmasi atas nama DPC PWRI Bogor Raya yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Bogor, Tertanggal 26 Januari 2023.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya