Makassar, DNID Sulsel – Sidang terdakwa Asrul Assegaf (58) dalam kasus pembunuhan terhadap anak tiri Adrianto Wahab alias Dandi (32) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu 08/02/2023.
Melalui keterangan dari penasehat hukum dari keluarga korban yaitu Adhe Resyadi .U. S.H M.H menjelaskan, bahwa Asrul Assegaf telah melakukan pembunuhan kepada korban saat bermain game di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada tanggal 13/09/2022 silam.
Adhe mengatakan, berdasarkan barang bukti rekaman CCTV di TKP, terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana. Lantaran saat terdakwa adu pukul bersama korban, ada waktu tenggang 15 menit terdakwa mengambil senjata tajam untuk menikam korban.
“Dilihat dari CCTV di TKP bahwa ada dugaan unsur pembunuhan berencana karna memang sebelum terjadi penikaman korban dan pelaku sudah terjadi baku pukul dan ada waktu setelah baku pukul terjadi itu selama 15 menit dan di kami nilai bahwa ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku kepada korban,”ungkap Adhe.
Saat terjadi pembunuhan terhadap korban lanjut Adhe, terdakwa datang bersama beberapa rekanya untuk membantu melancarkan aksinya. Namun keterangan berbeda diberikan oleh saksi dalam persidangan dan enggan mengakui pembunuhan berencana tersebut.
“Bahwa keterangan dari saksi yang membantu pelaku itu adalah keterangan palsu, karna sudah jelas di rekaman CCTV dia memegang korban sampai tidak bisa bergerak,”terangnya.
Di lain sisi, ibu korban melihat jalannya sidang tadi berharap untuk kedepannya hakim bisa lebih objektif dalam memberikan hukuman.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya