Breaking News

Radio Player

Loading...

7 Pelaku Pengroyokan di Makassar DiLepas Polisi Lantaran Tak Cukup Bukti.

Jumat, 10 Februari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID Sulsel – Sebanyak 7 orang pelaku pengroyokan yang menewaskan Muhlis, di Jalan Darul Maarif Kecamatan Tallo, kota Makassar tahun lalu kini dilpaskan Polsek Tallo. Pelepasan dilakukan lantaran masa tahanan sudah selesai dan sejumlah barang bukti belum rampung.

Mengetahui pelepasan tersangka oleh kepolisan Tallo, DN.ID mengkonfirmasi perkembangan kasus yang menyebabkan Muhlis tewas. Sehingga 7 tersangka kemudian dilepas usai ditahan selama 20 hari.

Kanitres Polsek Tallo Iptu Armin mengatakan belum bisa melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Polsek tallo melepaskan 7 orang yang di tahan lantaran pelaku utama berinisial RM belum ditangkap dan masih dalam tahap pencarian Orang (DPO).

ads

“Benar 7 orang yang di tahan tersebut kini sudah di lepaskan karna belum cukup bukti dan masa tahanan sudah habis dikarenakan sampai sekarang ini pelaku berinisial RM yang menjadi dalang penganiyaan tersebut masih DPO, tetapi 7 orang tersebut harus wajib lapor di polsek “ungkap Iptu Armin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Armin juga menjelaskan bahwa ada 3 syarat yang harus di penuhi oleh Polsek untuk melengkapkan berkas perkara yaitu pertama harus mengamankan Pelaku RM, kedua harus menghadirkan TD yang menjadi teman dekat pelaku dan ketiga harus menghadirkan saksi yang melihat langsung penganiyaan pada saat di TKP.

Dilain sisi Kapolsek Tallo AKP Ismail menjelaskan pada awak DN.ID bahwa apa yang dijalankan oleh satreskrim Polsek tallo itu sesuai prosedural berdasarkan instruksi Jaksa Penuntut Umum.

“Bahwa sat Reskrim sudah menjalankan sesuai prosedur berdasarkan petunjuk Jaksa karna 7 orang yang di diduga terlibat dalam pengroyokan tersebut sudah di tahan dan RM yang menjadi dalam dalang pengroyokan itu masih DPO sehingga masih P18,P19 dan tidak mencukupi bukti dalam kelengkapan berkas perkara,” ujar AKP Ismail.

Selain itu dikonfirmasi terpisah oleh DN.ID. pihak JPU yakni Ibu JO membenarkan terkait barang bukti yang belum rampung dimiliki oleh tim penyidik dan sejumlah syarat belum terpenuhi.

“Berkasnya blum lengkap dan masih ada syarat formil dan materil yang harus di penuhi oleh penyidik ” ucap ibu JO.

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru