Makassar, DNID Sulsel – Sebanyak 7 orang pelaku pengroyokan yang menewaskan Muhlis, di Jalan Darul Maarif Kecamatan Tallo, kota Makassar tahun lalu kini dilpaskan Polsek Tallo. Pelepasan dilakukan lantaran masa tahanan sudah selesai dan sejumlah barang bukti belum rampung.
Mengetahui pelepasan tersangka oleh kepolisan Tallo, DN.ID mengkonfirmasi perkembangan kasus yang menyebabkan Muhlis tewas. Sehingga 7 tersangka kemudian dilepas usai ditahan selama 20 hari.
Kanitres Polsek Tallo Iptu Armin mengatakan belum bisa melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Polsek tallo melepaskan 7 orang yang di tahan lantaran pelaku utama berinisial RM belum ditangkap dan masih dalam tahap pencarian Orang (DPO).

“Benar 7 orang yang di tahan tersebut kini sudah di lepaskan karna belum cukup bukti dan masa tahanan sudah habis dikarenakan sampai sekarang ini pelaku berinisial RM yang menjadi dalang penganiyaan tersebut masih DPO, tetapi 7 orang tersebut harus wajib lapor di polsek “ungkap Iptu Armin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Armin juga menjelaskan bahwa ada 3 syarat yang harus di penuhi oleh Polsek untuk melengkapkan berkas perkara yaitu pertama harus mengamankan Pelaku RM, kedua harus menghadirkan TD yang menjadi teman dekat pelaku dan ketiga harus menghadirkan saksi yang melihat langsung penganiyaan pada saat di TKP.
Dilain sisi Kapolsek Tallo AKP Ismail menjelaskan pada awak DN.ID bahwa apa yang dijalankan oleh satreskrim Polsek tallo itu sesuai prosedural berdasarkan instruksi Jaksa Penuntut Umum.
“Bahwa sat Reskrim sudah menjalankan sesuai prosedur berdasarkan petunjuk Jaksa karna 7 orang yang di diduga terlibat dalam pengroyokan tersebut sudah di tahan dan RM yang menjadi dalam dalang pengroyokan itu masih DPO sehingga masih P18,P19 dan tidak mencukupi bukti dalam kelengkapan berkas perkara,” ujar AKP Ismail.
Selain itu dikonfirmasi terpisah oleh DN.ID. pihak JPU yakni Ibu JO membenarkan terkait barang bukti yang belum rampung dimiliki oleh tim penyidik dan sejumlah syarat belum terpenuhi.
“Berkasnya blum lengkap dan masih ada syarat formil dan materil yang harus di penuhi oleh penyidik ” ucap ibu JO.