Pria di Sinjai Dibekuk Polisi, Ternyata Kasus Sungguh Bejat

Dnid.co.id, Sinjai – Kepolisian Resor Sinjai merelease penanganan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan yang terjadi diDesa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Kegiatan bertempat dilobby Pratasara Wirya Mapolres Sinjai yang dipimpin Kapolres Sinjai yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah didampingi Kasi Humas Kompol H. Suharto dan Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Subhan, SH yang dihadiri para awak media. Jum’at (6/9/2024).

Dihadapan awak media, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau Pemerkosaan yang terjadi di Dusun Banoa, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 206 / VIII / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 31 Agustus 2024.

“Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial KD (60), Pek. Petani, Alamat Dusun Bontang, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. ujarnya.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di Dusun Bontang, Desa Sukamaju, Kec. Tellulimpoe, Kab. Sinjai. Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 02.00 wita.

“Adapun korbannya yakni perempuan SA (15) tahun yang tak lain merupakan menantu pelaku sendiri atau istri anak pelaku,” ungkapnya.

Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku setelah korban berhasil melarikan diri pada pukul 23.00 wita disaat mertuanya tidur dengan cara korban meminta tolong kepada AN (24) untuk menjemputnya dan membawanya pergi dari rumah tersebut.

Keesokan harinya korban dijemput oleh suaminya dan diantar pulang ke rumah orang tuanya, setelah itu korban menceritakan apa yang dialami kepada pelapor yang merupakan orang tua korban.

“Awalnya korban bersama saksi RN (21) tahun datang ke rumah pelapor Nurung, kemudian pelapor diberitahu oleh korban kalau korban sudah di setubuhi sebanyak dua kali oleh terlapor dirumahnya pada hari rabu (28/8/24) dan keesokan harinya diwaktu yang sama sekitar pukul 06.00 WITA. Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya di Polres Sinjai guna di proses lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya, di Dusun Banoa Desa Suka Maju Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau pemerkosaan dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Sinjai,” jelasnya.

Terhadap tersangka disangkakan
Pasal 81 ayat 1,ayat 2 dan ayat 3 jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 9 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Herman

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA