Breaking News

Lapor Pak Polisi !! Penambangan Pasir Ilegal di Perairan Sungai Ela Diduga Tak Berijin

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ela persisnya di Desa Pelampai Jaya Kecamatan Ela Hilir Kabupaten Melawi, Kalbar secara bebas beroperasi (Foto Ist)

Penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ela persisnya di Desa Pelampai Jaya Kecamatan Ela Hilir Kabupaten Melawi, Kalbar secara bebas beroperasi (Foto Ist)

Melawi DNID Kalbar-Penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ela persisnya di Desa Pelampai Jaya Kecamatan Ela Hilir Kabupaten Melawi, Kalbar secara bebas beroperasi.

Bebasnya penambangan pasir ilegal dengan menggunakan mesin sedot tersebut diduga telah berlangsung lama.

Hal itu didasarkan keterangan dari beberapa masyarakat yang awak media ini temui di Desa Pelampai Jaya.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maraknya galian C ini sangat mengganggu masyarakat. “Hanya saja masyarakat tak mempunyai kewenangan untuk menghentikan aktivitas ini,” kata seorang pria paruh baya yang enggan ditulia namanya itu saat disambangi di salah satu warung di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Selasa 6 Maret 2023.

Soal dampak galian C itu, lanjut dia, yang terimbas terutama lingkungan sekitar dan masyarakat. Sebab, adanya galian C itu merusak lingkungan.

“Secara otomatis ini yang dirugikan masyarakat, sedangkan untuk izin sepertinya tidak memiliki izin,” ujarnya lagi.

Berdasarkan data yang dimilik Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Melawi hanya dua perusahaan yang sudah memiliki ijin lingkungan di kecamatan Ela Hilir yaitu CV. 888 dan CV. Berkah Surya,”ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Drs. M. Junaidi, MM, Rabu (07/03)

Dari pantauan awak media d lokasi tambang pasir pertama terlihat ada aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot di pinggiran sungai Ela

Menyikapi itu, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) kabupaten Melaw, Rafinus mengaku heran. “Kok bisa bebas beroperasi ya, penambangan pasir ilegal di sepanjang Sungai Ela,”tanyanya heran.

Padahal, katanya, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral, Batu Bara, UU No 3/2020 Perubahan Atas UU No 4/2009 serta PP No.78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang sudah mengatur dan menjelaskan bahwa ini kerusakan lingkungan.

“Kami meminta kepada Kapolda Kalbar beserta jajaran untuk melakukan langkah lidik hukum terkait adanya laporan ini. Agar kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar dapat dicegah,” tutupnya.

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Meriahkan HUT RI Ke-80, Warga Desa Pemuar Gelar Berbagai Lomba
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:16 WITA

Meriahkan HUT RI Ke-80, Warga Desa Pemuar Gelar Berbagai Lomba

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Berita Terbaru