Melawi DNID Kalbar-Penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ela persisnya di Desa Pelampai Jaya Kecamatan Ela Hilir Kabupaten Melawi, Kalbar secara bebas beroperasi.
Bebasnya penambangan pasir ilegal dengan menggunakan mesin sedot tersebut diduga telah berlangsung lama.
Hal itu didasarkan keterangan dari beberapa masyarakat yang awak media ini temui di Desa Pelampai Jaya.
Maraknya galian C ini sangat mengganggu masyarakat. “Hanya saja masyarakat tak mempunyai kewenangan untuk menghentikan aktivitas ini,” kata seorang pria paruh baya yang enggan ditulia namanya itu saat disambangi di salah satu warung di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Selasa 6 Maret 2023.
Soal dampak galian C itu, lanjut dia, yang terimbas terutama lingkungan sekitar dan masyarakat. Sebab, adanya galian C itu merusak lingkungan.
“Secara otomatis ini yang dirugikan masyarakat, sedangkan untuk izin sepertinya tidak memiliki izin,” ujarnya lagi.
Berdasarkan data yang dimilik Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Melawi hanya dua perusahaan yang sudah memiliki ijin lingkungan di kecamatan Ela Hilir yaitu CV. 888 dan CV. Berkah Surya,”ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Drs. M. Junaidi, MM, Rabu (07/03)
Dari pantauan awak media d lokasi tambang pasir pertama terlihat ada aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot di pinggiran sungai Ela
Menyikapi itu, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) kabupaten Melaw, Rafinus mengaku heran. “Kok bisa bebas beroperasi ya, penambangan pasir ilegal di sepanjang Sungai Ela,”tanyanya heran.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya