Breaking News

Radio Player

Loading...

Diduga Tak ada Ijin, (AMS) Menolak Adanya Minimarket Ilegal

Senin, 13 Maret 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sidrap , DNID Sulsel — Minimarket adalah suatu toko kecil yang umumnya mudah dijangkau oleh khalayak atau masyarakat lokal.

Toko semacam ini umumnya berlokasi di jalan yang ramai, stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), atau stasiun kereta api.

Toko kelontong sering ditemukan di tengah-tengah pemukiman padat perkotaan Kebanyakan toko kelontong masih bersifat tradisional dan konvensional yang pembelinya tidak bisa mengambil barangnya sendiri, karena rak tokonya belum modern dan kerap menjadi penghalang antara penjual dan pembeli.

ads

Contoh toko kelontong modern yang banyak ditemukan di Indonesia antara lain adalah Circle K, Indomaret, Alfamart, FamilyMart, dan Lawson.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dengan hadirnya toko modern dalam hal ini Toko Alfamidi di kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan tidak dibarengi dengan izin operasional yang berlaku.

Seolah olah toko alfamidi yang berada diKab.Sidrap anti terhadap aturan aturan perizinan yang berlalu dikabupaten Sidrap.

Ini membuat Pendapatan daerah tidak berjalan dengan baik dikarenakan usaha usaha minimarket dalam hal ini Toko Alfamidi yang diduga membuka tokonya tanpa didasari izin yang berlalu.

Melihat fenomena tersebut,Pemuda Sidrap yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sidrap menyatakan sikap bahwa Toko Alfamidi yang diduga tidak memiliki izin operasional salah satunya SLF dan SITU yang sudah expired dan semuanya harus ditutup secepatnya dan tak pandang bulu,kami minta ketegasan Pemda Sidrap untuk menindaki toko toko alfamidi yang tidak mempunyai izin operasional,kalaupun pemda sidrap tidak bisa tegas,kami akan turun kejalan meyeruakan hal hal ini kepada masyarakat sidrap.”ungkap khadafi disalah satu warkop dikab.Sidrap.

Berita Terkait

Aliansi Mahasiwa Dan Pemuda Geruduk PTSP Kota Makassar Terkait Izin PT Pharma  Indo
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Di sebut Bupati cabul, Pemuda Maluku Raya desak Mendagri copot Bupati Halmahera Utara
Mega Ben Sulut Antusias Rider Vespa Nusantara
Didit Tegaskan Perda IPR Mempermudah Masyarakat Sambil Menjaga Kepastian Hukum Daerah
Ular Kopi ‘Ngopi’ di Rumah Warga Lau, Begini Kisahnya
TEPIS ISU MUNDUR, THORCON TEGASKAN AKAN LANJUTKAN TAHAPAN PERIZINAN PLTN DI BANGKA BELITUNG
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:39 WITA

Aliansi Mahasiwa Dan Pemuda Geruduk PTSP Kota Makassar Terkait Izin PT Pharma  Indo

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 18:36 WITA

Di sebut Bupati cabul, Pemuda Maluku Raya desak Mendagri copot Bupati Halmahera Utara

Minggu, 23 November 2025 - 00:10 WITA

Mega Ben Sulut Antusias Rider Vespa Nusantara

Sabtu, 22 November 2025 - 23:55 WITA

Didit Tegaskan Perda IPR Mempermudah Masyarakat Sambil Menjaga Kepastian Hukum Daerah

Jumat, 21 November 2025 - 20:29 WITA

Ular Kopi ‘Ngopi’ di Rumah Warga Lau, Begini Kisahnya

Kamis, 20 November 2025 - 16:27 WITA

TEPIS ISU MUNDUR, THORCON TEGASKAN AKAN LANJUTKAN TAHAPAN PERIZINAN PLTN DI BANGKA BELITUNG

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya

Selasa, 25 Nov 2025 - 23:30 WITA

Serba-Serbi

Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:26 WITA