PN dan Kejari Takalar Berbeda Pernyataan, Publik Soroti Penanganan Kasus Israwati

DNID.CO.ID–TAKALAR– Penegakan hukum di Kabupaten Takalar kembali menuai sorotan publik. Pernyataan yang saling bertolak belakang antara pihak Pengadilan Negeri (PN) Takalar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Israwati, anggota DPRD Kabupaten Takalar, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut mencuat setelah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Takalar Menggugat (ATM) menggelar unjuk rasa, Kamis (29/1/2026). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan, Abdul Salam, sebagai bentuk protes atas dugaan ketidaktransparanan aparat penegak hukum.

Dalam aksi pertama di depan Pengadilan Negeri Takalar, massa tidak ditemui oleh Ketua PN Takalar. Mereka hanya diterima oleh salah satu Hakim.

“Di hadapan massa aksi, hakim tersebut menyampaikan bahwa berkas perkara Israwati belum dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan, sehingga pihak pengadilan mengaku belum dapat memproses perkara dimaksud,” ujar Abdul Salam dalam siaran persnya.

Namun, pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Takalar saat massa melanjutkan aksi di kantor kejaksaan.

“Pada aksi lanjutan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, Kasi Pidana Umum (Pidum) secara langsung menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa berkas perkara Israwati telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Takalar pada hari Jumat sebelumnya,” ungkap Abdul.

Perbedaan keterangan ini dinilai sangat mendasar dan menimbulkan kegelisahan publik. Abdul Salam menyebut, kontradiksi tersebut memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

“Jika berkas belum dilimpahkan, mengapa Kejaksaan menyatakan sudah masuk ke pengadilan? Jika sudah dilimpahkan, mengapa pihak pengadilan justru menyampaikan sebaliknya? Ada apa dengan sistem koordinasi dan transparansi penegakan hukum di Kabupaten Takalar?” katanya.

Abdul Salam menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Pernyataan aparat penegak hukum yang saling bertolak belakang ini merupakan bentuk kejanggalan serius. Kami menduga ada upaya memperlambat atau mengaburkan proses hukum terhadap pihak yang memiliki jabatan politik. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Atas dasar itu, Aliansi Takalar Menggugat menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Mendesak Pengadilan Negeri Takalar untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik terkait status pelimpahan berkas perkara Israwati.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Takalar agar menyampaikan secara transparan tanggal serta bukti resmi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
3. Mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Takalar untuk segera mencabut atribut dan status keanggotaan Israwati sebagai anggota DPRD, sebagai langkah penegakan kode etik dan menjaga integritas lembaga.
4. Mendesak Ketua DPC Partai Gerindra agar tidak tebang pilih dan tidak menutup mata dalam menyikapi kader yang diduga melakukan tindak pidana, karena partai politik tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi pelanggaran hukum.

Aliansi Takalar Menggugat menegaskan akan terus melakukan pengawalan ketat, tekanan publik, serta aksi lanjutan hingga ada kejelasan hukum dan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Takalar.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 29 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Daeng Sunu

Editor: Kingzhee

Sumber Berita: Siaran Pers

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi
Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa
Mengapa Maslih Jadi Tersangka tetapi Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kapolres Belitung
Kasus BBM Belitung Memanas, Polisi Akhirnya Buka Suara
Sengketa Lahan Pantai Takari: Ahli Waris Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Soroti Dugaan Mafia Tanah
Polisi Hadir di Rumah Ibadah, Ini Pesan Kapolsek Tempilang kepada Jemaat
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WITA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 11:16 WITA

Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi

Minggu, 1 November 2026 - 20:19 WITA

Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa

Minggu, 1 November 2026 - 20:16 WITA

Mengapa Maslih Jadi Tersangka tetapi Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kapolres Belitung

Minggu, 1 November 2026 - 17:02 WITA

Sengketa Lahan Pantai Takari: Ahli Waris Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Soroti Dugaan Mafia Tanah

Minggu, 1 November 2026 - 14:53 WITA

Polisi Hadir di Rumah Ibadah, Ini Pesan Kapolsek Tempilang kepada Jemaat

Minggu, 1 November 2026 - 14:18 WITA

Sempat Viral Usai Dianiaya, Korban Resmi Laporkan Appang ke Polres Gowa, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi

Senin, 2 Nov 2026 - 11:16 WITA