Breaking News

SAPMA Makassar Bersama HMI Korkom Tamalate Gelar Unjuk Rasa Di Pengadilan Tinggi Makassar : Bersihkan Mafia Peradilan

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Makassar, DNID Sulsel —— Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate, melakukan aksi unjuk rasa Pengadilan Tinggi Makassar, Jl. Urip Sumoharjo Kota Makassar, Senin, 22 Mei 2023.

Aksi tersebut terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Gaddong dg Ngewa kepada PT. DAT dan PT. MPSH, yang mana gaddong dg ngewa sebagai terlapor terdakwa dihukum pidana penjara selama lima tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, Nomor: 1557/Pid.B/2022/PN.Mks, Tanggal 27 Februari 2023.

Kemudian Gaddong Dg. Ngewa mengajukan banding berdasarkan putusan pengadilan makassar nomor: 221/Pid.Susu/2023/PT.Mks Tanggal 16 Mei 2023, yang menyatakan bahwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum namun perbuatan tersebut bukan suatu tindakan pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua SAPMA Kota Makassar Husnul Mubarak, menyampaikan orasinya di depan pintu gerbang pengadilan tinggi makassar, adapun tuntutannya:

“1. Mendesak Hakim Agung dan Badan Pengawas serta komisi Yudisial menindak oknum hakim yang diduga kuat terlibat dalam Mafia peradilan dan mafia tanahdi tubuh pengadilan tinggi makassar , Mendesak Aparat yang berwenang untuk menjalankan Proses Hukum kepada hakim yang diduga kuat terlibat dengan mafia tanah dan mafia peradilan ,Tangkap dan Adili oknumyang diduga kuat menjadikan hakim dan produk hukum sebagai alat untuk memperkaya diri selaku mafia tanah , Evaluasi kinerja hakim terkhusus pengadilan tinggi makassar. Ungkap ketua SAPMA.

Berita Terkait

Komisi Kode Etik Polri Menggelar Sidang, AKP Dadang Pun Menyatakan Tidak Akan Banding Putusan PTDH
Viral Di Media Sosial, Oknum Guru Ponpes Di Gowa Diduga Aniaya Muridnya.
Penemuan Mayat dalam Rumah di Karaton,Diduga Sakit,Polisi Olah TKP.
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.
Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,3 Orang dan 4.000 Liter Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel
Tukang Ojek Asal Takalar-Gowa Tewas di Tembak KKB di Papua, 2 Mayat di Pulangkan ke Kampung Halaman
Berlanjut Proses Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Diduga Terima Suap dari Terpidana Syahrul Yasin Limpo
10 Oknum Pegawai di Kementerian Jadi Tersangka Judol, Polisi Sita Uang 150 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 00:50 WIB

Komisi Kode Etik Polri Menggelar Sidang, AKP Dadang Pun Menyatakan Tidak Akan Banding Putusan PTDH

Selasa, 26 November 2024 - 15:31 WIB

Viral Di Media Sosial, Oknum Guru Ponpes Di Gowa Diduga Aniaya Muridnya.

Selasa, 26 November 2024 - 10:32 WIB

Penemuan Mayat dalam Rumah di Karaton,Diduga Sakit,Polisi Olah TKP.

Senin, 25 November 2024 - 10:15 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.

Senin, 25 November 2024 - 08:59 WIB

Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,3 Orang dan 4.000 Liter Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel

Senin, 25 November 2024 - 01:30 WIB

Tukang Ojek Asal Takalar-Gowa Tewas di Tembak KKB di Papua, 2 Mayat di Pulangkan ke Kampung Halaman

Senin, 25 November 2024 - 01:05 WIB

Berlanjut Proses Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Diduga Terima Suap dari Terpidana Syahrul Yasin Limpo

Senin, 25 November 2024 - 00:41 WIB

10 Oknum Pegawai di Kementerian Jadi Tersangka Judol, Polisi Sita Uang 150 Miliar

Berita Terbaru

Sosial Politik

Tim Pemenangan Pasangan Ibas-Puspa, Herdinang Sampaikan Seperti Ini

Kamis, 28 Nov 2024 - 13:40 WIB