Breaking News

Radio Player

Loading...

Begini Penjelasan Pengacara Keluarga Virendy : Penahanan Adalah Kewenangan Penyidik

Selasa, 23 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Belum genap satu minggu pasca penetapan tersangka dalam kasus kematian Almarhum Virendy Marjefy Wehantouw, publik kembali dikejutkan dengan sejumlah foto yang beredar di kalangan jurnalis dan media dalam sebuah acara yang menunjukkan kedua tersangka dalam kasus kematian Almarhum Virendy, yakni MIF dan FT melenggang bebas di salah satu hotel bintang empat di Kota Makassar.

Menurut salah seorang Jurnalis, foto tersebut diambil ketika menghadiri acara makan malam yang merupakan acara silaturahmi antara pihak keluarga Almarhum Virendy dan seorang pengurus Ikatan Alumni Fakultas Teknik Unhas dari Jakarta.

Saat dikonfirmasi pihak media mengenai perihal acara tersebut, Yodi Kristianto, SH, MH yang sedang berada di Mamuju, Sulawesi Barat karena urusan mendesak mengatakan, telah memberi persetujuan kepada kliennya untuk menghadiri acara silaturahmi tersebut.

ads

“Acara tersebut murni silaturahmi, bukan inisiatif dari pihak keluarga Almarhum Virendy, mereka hanya hadir sebagai undangan,” kata Yodi Kristianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik maupun pihak media dan jurnalis mempertanyakan serta menyayangkan sebab kedua tersangka ternyata turut juga hadir dalam acara tersebut.

“MIF dan FT sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya tidak etis berada dalam ruang publik, mengapa polisi tidak melakukan penahanan ?,” sergah seorang Jurnalis mempertanyakan hal tersebut.

“Kami telah berjuang keras untuk mengusut perkara ini dan ternyata bukan hal rumit bagi MIF dan FT untuk melenggang bebas, bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana keadilan disini, apakah sepadan dengan nyawa Almarhum Virendy, seharusnya Polisi tidak mengistimewakan para tersangka mengingat sensitivitas kasus ini,” lanjut wartawan.

“Benar-benar tidak memiliki hati nurani, katanya lagi.

Yodi Kristianto, Pengacara Keluarga Virendy yang juga menjadi sasaran pertanyaan sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi mengenai penahanan tersangka. “Penahanan adalah kewenangan penyidik,” terang Yodi Kristianto.

“Dan jika diperlukan akan dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan di Kejaksaan dan juga atas permintaan Majelis Hakim pada saat persidangan,” lanjutnya.

“Penahanan biasanya dilakukan terhadap para tersangka dalam dugaan tindak pidana yang acaman hukuman penjaranya diatas lima tahun atau lebih,” kata Yodi Kristianto.

“Alasan dilakukan penahanan adalah para tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti atau mungkin melarikan diri,” sambungnya.

“Dalam kasus Virendy, menurut pihak penyidik saat dikonfirmasi pihak Pengacara, para tersangka kooperatif dan barang bukti dalam kasus ini telah disita oleh pihak kepolisian,” beber Yodi.

“Pihak penyidik mengatakan kepada kami bahwa fokus mereka adalah melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Kejaksaan dan Pengadilan. Sekalipun menurut hemat kami, jika menganalisis ketentuan pidana yang dikenakan pihak kepolisian, yaitu Pasal 359 KUHP atau kealpaan yang mengakibatkan mati, seharusnya waktu empat bulan lebih dari cukup untuk melengkapi berkas,” ungkapnya.

“Ancaman pidana dalam Pasal 359 KUHP adalah pidana penjara lima tahun atau pidana kurungan maksimal satu tahun, dan hal ini masih simpang siur juga di kalangan publik,” jelasnya lagi.

Sejauh ini baik pihak keluarga maupun kuasa hukum belum meyakini penetapan tersangka oleh Penyidik, mengingat bukti visum yang diperoleh dari pihak Rumah Sakit Grestelina Makassar.

“Kami memiliki pendapat profesional yang berbeda dengan penyidik, dan besar harapan kami pihak kepolisian peka akan sensivitas perkara ini di ruang publik,” tukas Yodi Kristianto.

“Mengenai sejumlah fakta yang kita temukan di lapangan, kami akan tetap mengikuti koridor hukum,” tuturnya.

“Kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan dan jika ada hal-hal yang sangat merugikan pihak keluarga Virendy, tentu saja kami akan mengambil tindakan,” tegasnya.

Menurut Yodi Kristianto, mengingat sensivitas perkara ini, seharusnya pihak kepolisian mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Penahanan dilakukan tidak hanya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tetapi juga menyangkut keselamatan para tersangka,” tandasnya.

“Tidak ada yang akan menjamin keselamatan para tersangka jika mereka terus berada di ruang publik. Apalagi tidak sedikit yang gusar dengan lambatnya penanganan perkara ini,” tutup Yodi. ( )

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Rilis Akhir Tahun Polres Poso,Capaian Kinerja Angka Kejahatan Konvensional Menurun
Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:31 WITA

Rilis Akhir Tahun Polres Poso,Capaian Kinerja Angka Kejahatan Konvensional Menurun

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 19:28 WITA

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 12:07 WITA

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Berita Terbaru

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi didampingi Kabag Ops, Kasatreskrim, Kasatnarkoba, Kasatlantas, dan Kasihumas memaparkan capaian kinerja dan evaluasi kamtibmas sepanjang 2025 dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Polres Bone di Aula Terbuka Mapolres Bone

Serba-Serbi

Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas

Selasa, 30 Des 2025 - 14:14 WITA