Breaking News

Radio Player

Loading...

Salah Satu Warga Suka Maju Menolak Ada’nya Pembangunan Rumah Tahfiz Qur’an di Kota Makassar, Pemilik Keberatan Akan Melapor Kepolisi

Sabtu, 10 Juni 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dind. co.id Makassar.10/6/2023). Sungguh diluar dugaan dan nalar kepribadian, ternyata masih ada segelintir orang dengan maksud tertentu yang tega menghalang halangi hak kepemilikan orang lain.

Entah apa yang tercermin dari oknum warga yang selalu mencari jalan mencari celah untuk menghalangi pembangunan pendirian Rumah Tahfis dari Pontren Darul Marhamah yang berdomisili dijalan Suka Maju II, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang.

Saat dikonfirmasi kepada pemilik lahan yang juga salah satu pengelola pihak Pesantren Darul Marhamah tersebut mengaku heran kepada salah satu oknum warga yang bermukim di dekat lokasi pembangunan Rumah Tahfis itu.

ads

“Memang riak riak itu ada bahkan hingga kini sudah dua kali orang tersebut melarang dan menghentikan para pekerja yang sedang beraktifitas, kami juga heran ada apa??.” Ketusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut kata dia bahwa lokasi lahan yang akan dibangun tersebut berada diatas sertifikat milik sendiri dan telah memiliki IMB resmi. Terangnya

“Tanah milik sendiri pak, pembangunan saya juga atas perisinan resmi dan telah memiliki IMB, padahal pembangunan ini untuk fasilitas ibadah.” Kata dia

Setiap kami akan bangun dia selalu datang dan melarang para pekerja, padahal sudah pernah ada beberapa kali mediasi, baik dari kelurahan, kecamatan, hingga Polsek namun lagi lagi tetap tidak membiarkan kami untuk membangun di lokasi kami sendiri. Tambahnya

Lantaran kejadian tersebut dan guna menghindari pertikaian yang berdampak buruk, pihak pengelola berenca membawa situasi ini ke hadapan hukum untuk pembuktian benar salahnya pembangunan tersebut.

Hal senada juga di ungkapkan Kuasa hukum Pesantren Darul Marhamah, Wawan Nur Rewa. SH, bahwa akan melakukan pelaporan dikepolisian jika pelarangan pembangunan diatas milik sendiri di halang halangi oleh orang tersebut.

“Saya memberi waktu kepada sang oknum warga untuk merenungi perbuatannya yang telah merampas hak kepemilikan klien kami, jika pelarangan itu terus berlanjut maka sekiranya dapat mempertanggungjawabkan didepan hukum yang tentunya disertai administrasi pendukung untuk pembuktian telah melarang pembangunan.” Kata Wawan selaku Lawyer, kuasa hukum Pontren Darul Marhamah.” Ujar Wawan Nur Rewa. SH

Lanjut kata Wawan Nur Rewa. SH bahwa si oknum warga tersebut bahkan mengeluarkan kata kata tak senonoh dengan penyebutan binatang kepada klien kami, dan tentunya kami juga akan meminta pertanggungjawaban dari bahasa tak wajar itu. Kesalnya

“Kami punya bukti bukti pendukung kelakuan oknum warga tersebut yang telah membuat perasan klien kami jadi gabut dengan sebutan sebutan binantang, kami tunggu itikat baik oknum warga tersebut, semoga sadar dengan segala hujatanya.” Kata Wawan Nur Rewa. SH

Saya sangat menyayangkan adanya oknum warga yang melarang pembangunan Rumah Tahfis ini. Disisi lain pembangunan tersebut adalah bekal atau tabungan amal ibadah kita kelak, jika oknum tersebut berpikir atau berakal sehat, tentu perlu diketahui apa dasar ia melarang membangun Rumah Tahfis, kalau tidak ada dasarnya atau hanya mulut-mulut dan atau hanya mencari keuntungan dibalik ini, sekiranya dipenjarakan saja biar menjadi pelajaran bagi dirinya.

Seharusnya warga senang dengan adanya pembangunan Rumah Tahfis tersebut yang telah membentuk suatu citra dari pemukimam religi, atas hadirnya wadah menimba ilmu keagamaan, semoga sadarlah dan tak mengulang kelakuan atau mari kehadapan hukum. Tutupnya

Simpan Gambar:

Berita Terkait

5 Anak di Bawah Umur Dijebloskan Jeruji Besi Polsek Bontoala, Ini Kasusnya
Miris Klinik di Bantaeng Diduga Malpraktek, Dua Pasien Asal Jeneponto Keracunan Obat
Pasca Harmoni Rumbia Disorot, KPH Kelara dan Dispar Jeneponto Tegaskan Komitmen Pariwisata Ramah Hutan
Polda Sulteng Catat Berhasil Selesaikan 6.122 Kasus Kejahatan Sepanjang Tahun 2025
Polres Bantaeng Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025
Rilis Akhir Tahun Polres Bulukumba,Ini Kasus yang Berhasil Diungkap
Dua Aset SMPN 6 Dompu Hilang, Diduga Orang Dalam Terlibat
Sepanjang 2025, Polda Sulteng Ungkap 706 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 23:45 WITA

5 Anak di Bawah Umur Dijebloskan Jeruji Besi Polsek Bontoala, Ini Kasusnya

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:39 WITA

Miris Klinik di Bantaeng Diduga Malpraktek, Dua Pasien Asal Jeneponto Keracunan Obat

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:29 WITA

Pasca Harmoni Rumbia Disorot, KPH Kelara dan Dispar Jeneponto Tegaskan Komitmen Pariwisata Ramah Hutan

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:08 WITA

Polda Sulteng Catat Berhasil Selesaikan 6.122 Kasus Kejahatan Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:06 WITA

Polres Bantaeng Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:52 WITA

Rilis Akhir Tahun Polres Bulukumba,Ini Kasus yang Berhasil Diungkap

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:40 WITA

Dua Aset SMPN 6 Dompu Hilang, Diduga Orang Dalam Terlibat

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:27 WITA

Sepanjang 2025, Polda Sulteng Ungkap 706 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi

Berita Terbaru