Perkara Pemulung Nasrul Rampung Lewat RJ, LBH Bhakti Keadilan Apresiasi PN Jeneponto

DNID.co.id–Jeneponto– Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang humanis melalui penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Hal tersebut sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi @pnjenepontoresmi, pada sidang yang digelar Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Kartika PN Jeneponto.

Perkara yang diselesaikan melalui pendekatan tersebut tercatat dalam register Nomor 103/Pid.B/2025/PN.JNP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Fadli M, SH., dengan didampingi Hakim Anggota Adri Inggil Makrifah, SH., dan Andi Luffi Meiranda, SH.

Penasihat hukum terdakwa, Nasrul, dari LBH Bhakti Keadilan Jeneponto, Samsul Lallo, SH., MH., membenarkan bahwa kliennya telah mencapai kesepakatan damai dengan korban, Kahar, melalui mekanisme Restorative Justice di Pengadilan Negeri Jeneponto.

“Ini untuk lebih mempercepat penyelesaian perkara dan menciptakan keadilan yang lebih humanis dan adil. Pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana ini berfokus pada pemulihan keadaan semula. Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi antara terdakwa atau pelaku, korban, serta keluarga, untuk mencapai kesepakatan damai,” ujarnya, Jumat (29/1/2026).

Samsul Lallo yang juga menjabat sebagai Sekretaris Journalis Online Indonesia (JOIN) menjelaskan, kasus ini sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang dikenal dengan julukan Butta Turatea. Terdakwa Nasrul diketahui merupakan seorang pemulung yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Kahar.

“Kasus tersebut berjalan kurang lebih beberapa bulan, mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto,” ungkap mantan jurnalis senior itu.

Penandatanganan surat perdamaian antara terdakwa dan korban dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jeneponto, disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfandy Amran, SH., serta Majelis Hakim.

“Upaya ini bertujuan memulihkan hubungan yang rusak, memberikan ganti rugi kepada korban, serta mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami bersama tim penasihat hukum terus berupaya secara maksimal. Alhamdulillah, terdakwa Nasrul dan korban Kahar telah menyatakan berdamai,” tambahnya.

Sebelumnya, LBH Bhakti Keadilan Jeneponto juga telah menyatakan keprihatinannya atas perkara yang menimpa Nasrul. Lembaga bantuan hukum tersebut bahkan menyiapkan tiga orang pengacara untuk mendampingi terdakwa secara cuma-cuma, sebagai bentuk komitmen terhadap akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 2 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Alam

Editor: Daeng Sunu

Sumber Berita: Siaran Pers

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA