DNID.co.id–Jeneponto–Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang humanis melalui penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Hal tersebut sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi @pnjenepontoresmi, pada sidang yang digelar Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Kartika PN Jeneponto.
Perkara yang diselesaikan melalui pendekatan tersebut tercatat dalam register Nomor 103/Pid.B/2025/PN.JNP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Fadli M, SH., dengan didampingi Hakim Anggota Adri Inggil Makrifah, SH., dan Andi Luffi Meiranda, SH.
Penasihat hukum terdakwa, Nasrul, dari LBHBhakti Keadilan Jeneponto, Samsul Lallo, SH., MH., membenarkan bahwa kliennya telah mencapai kesepakatan damai dengan korban, Kahar, melalui mekanisme Restorative Justice di Pengadilan Negeri Jeneponto.
“Ini untuk lebih mempercepat penyelesaian perkara dan menciptakan keadilan yang lebih humanis dan adil. Pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana ini berfokus pada pemulihan keadaan semula. Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi antara terdakwa atau pelaku, korban, serta keluarga, untuk mencapai kesepakatan damai,” ujarnya, Jumat (29/1/2026).
Samsul Lallo yang juga menjabat sebagai Sekretaris Journalis Online Indonesia (JOIN) menjelaskan, kasus ini sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang dikenal dengan julukan Butta Turatea. Terdakwa Nasrul diketahui merupakan seorang pemulung yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Kahar.
“Kasus tersebut berjalan kurang lebih beberapa bulan, mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto,” ungkap mantan jurnalis senior itu.
Penandatanganan surat perdamaian antara terdakwa dan korban dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jeneponto, disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfandy Amran, SH., serta Majelis Hakim.
“Upaya ini bertujuan memulihkan hubungan yang rusak, memberikan ganti rugi kepada korban, serta mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami bersama tim penasihat hukum terus berupaya secara maksimal. Alhamdulillah, terdakwa Nasrul dan korban Kahar telah menyatakan berdamai,” tambahnya.
Sebelumnya, LBH Bhakti Keadilan Jeneponto juga telah menyatakan keprihatinannya atas perkara yang menimpa Nasrul. Lembaga bantuan hukum tersebut bahkan menyiapkan tiga orang pengacara untuk mendampingi terdakwa secara cuma-cuma, sebagai bentuk komitmen terhadap akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
DNID.co.id–Jeneponto– Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang humanis melalui penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Hal tersebut sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi @pnjenepontoresmi, pada sidang yang digelar Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Kartika PN Jeneponto.
Perkara yang diselesaikan melalui pendekatan tersebut tercatat dalam register Nomor 103/Pid.B/2025/PN.JNP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Fadli M, SH., dengan didampingi Hakim Anggota Adri Inggil Makrifah, SH., dan Andi Luffi Meiranda, SH.
Penasihat hukum terdakwa, Nasrul, dari LBH Bhakti Keadilan Jeneponto, Samsul Lallo, SH., MH., membenarkan bahwa kliennya telah mencapai kesepakatan damai dengan korban, Kahar, melalui mekanisme Restorative Justice di Pengadilan Negeri Jeneponto.
"Ini untuk lebih mempercepat penyelesaian perkara dan menciptakan keadilan yang lebih humanis dan adil. Pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana ini berfokus pada pemulihan keadaan semula. Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi antara terdakwa atau pelaku, korban, serta keluarga, untuk mencapai kesepakatan damai," ujarnya, Jumat (29/1/2026).
Samsul Lallo yang juga menjabat sebagai Sekretaris Journalis Online Indonesia (JOIN) menjelaskan, kasus ini sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang dikenal dengan julukan Butta Turatea. Terdakwa Nasrul diketahui merupakan seorang pemulung yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Kahar.
"Kasus tersebut berjalan kurang lebih beberapa bulan, mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto," ungkap mantan jurnalis senior itu.
Penandatanganan surat perdamaian antara terdakwa dan korban dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jeneponto, disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfandy Amran, SH., serta Majelis Hakim.
"Upaya ini bertujuan memulihkan hubungan yang rusak, memberikan ganti rugi kepada korban, serta mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami bersama tim penasihat hukum terus berupaya secara maksimal. Alhamdulillah, terdakwa Nasrul dan korban Kahar telah menyatakan berdamai," tambahnya.
Sebelumnya, LBH Bhakti Keadilan Jeneponto juga telah menyatakan keprihatinannya atas perkara yang menimpa Nasrul. Lembaga bantuan hukum tersebut bahkan menyiapkan tiga orang pengacara untuk mendampingi terdakwa secara cuma-cuma, sebagai bentuk komitmen terhadap akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.