Menghubungkan ke server...

Topik Restorative Justice

Kriminal Hukum

Perkara Pemulung Nasrul Rampung Lewat RJ, LBH Bhakti Keadilan Apresiasi PN Jeneponto

Kriminal Hukum | Peristiwa | Senin, 2 Februari 2026 - 17:59 WITA

Senin, 2 Februari 2026 - 17:59 WITA

DNID.co.id–Jeneponto– Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang humanis melalui penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Hal tersebut

Kriminal Hukum

Korban Sepakat Berdamai dengan Sepupu,Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Kasus Penganiayaan di Bulukumba

Kriminal Hukum | Selasa, 13 Januari 2026 - 20:11 WITA

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:11 WITA

Makassar,DNID.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dalam perkara penganiayaan

Kriminal Hukum

Menyedihkan! Pemulung di Jeneponto Gagal RJ Karena Tak Mampu Bayar, Kini Keluarganya Terlantar

Kriminal Hukum | Peristiwa | Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:20 WITA

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:20 WITA

DNID.CO.ID-JENEPONTO- Suasana tenang di Kampung Bungung Lompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, tiba-tiba berubah menjadi malam penuh kepanikan pada 30 Agustus 2025. Seorang

Kriminal Hukum

Bukan Hanya Penahanan: Polres Maros Gunakan Restorative Justice untuk Kasus Sabu Barang Bukti Kecil

Kriminal Hukum | Jumat, 5 Desember 2025 - 23:50 WITA

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:50 WITA

Maros,DNID.co.id – Polres Maros terus memperkuat mekanisme penanganan kasus sabu, utamanya penerapan Restorative Justice (RJ) bagi pengguna tertentu. Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres

Kriminal Hukum

Selesai dengan Restorative Justice, Kejati Sulbar Hentikan Satu Kasus Tindak Pidana Umum

Kriminal Hukum | Senin, 17 Oktober 2022 - 14:58 WITA

Senin, 17 Oktober 2022 - 14:58 WITA

“Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun Kembali,” jelas Amiruddin sesuai rilis yang diterima.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Trully Sohomuntal Simanjuntak

Kriminal Hukum

Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Mengedepankan Restorative Justice untuk Menjunjung Tinggi Asas Keadilan

Kriminal Hukum | Minggu, 9 Oktober 2022 - 19:38 WITA

Minggu, 9 Oktober 2022 - 19:38 WITA

Dengan Restorative Justice, kata AKBP Reonald Simanjuntak merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif, hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kriminal Hukum

Jampidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice Kejati Sulbar

Kriminal Hukum | Senin, 3 Oktober 2022 - 15:59 WITA

Senin, 3 Oktober 2022 - 15:59 WITA

Restorative Justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, anak korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali apalagi sebelumnya tersangka dan anak korban merupakan teman baik,” tandasnya.