Dnid.Jeneponto, 03/07/2023). Seorang Pria berinisial HR (42) diringkus polisi usai menganiaya pemuda berusia 18 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.
Penangkapan itu pun dibenarkan Kaur Bin Ops Polres Jeneponto Iptu Ujhi Mughni melalui pesan tertulisnya. Minggu (02/07).
“Pelaku ditangkap atas laporan korban bernama Fery Armansyah,”ujar Iptu Ujhi Mughni.
Berdasarkan laporan ini, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Katim Aipda Abd. Rasyad menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya bersama barang bukti yang digunakan terduga pelaku berupa sebilah parang,” katanya.
Ujhi Mughni menjelaskan Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 Wita pada 27 Juni 2023 lalu di Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Sulawesi Selatan.
Awalnya, Fery dan HR terlibat perkelahian namun aksi tersebut dilerai oleh beberapa teman korban.
Setelah keduanya dilerai, terduga pelaku malah mengambil sebilah parang dikediamannya dan langsung menebas kepala korban hingga mengalami luka.
“HR langsung mengejar korban dan menebasnya hingga mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang,” terang Ujhi Mughni.
Atas tindakan tersebut, terduga pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke posko Resmob Polres Jeneponto untuk diinterogasi.
Kepada polisi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya.
Menurut Iptu Ujhi Mughni, motif penganiayaan tersebut terjadi lantaran terduga pelaku merasa kesal karena dicibir oleh korban.
“Dugaan sementara, terduga HR menganiaya Fery karena merasa jengkel akibat berbahasa/mengatai terduga pelaku dengan kata-kata kasar,” ungkapnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya