Berita Harian Makassar – DNID.co.id, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan seorang wanita bernama Andi Tri Amalia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana narkotika.
Andi Tri Amalia merupakan seorang wanita asal berusia 39 tahun asal. Ketahui, alamat terakhirnya berada di Jalan Jend. Sudirman, Kel. Manurunge, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone.
Adapun ciri-ciri khusus Andi Tri Amalia tinggi badan sekitar 163 cm, rrambutt bergelombang, dan terdapat luka goresan pada pipi kiri.
Andi Tri Amalia dijerat pasal 11 aya (2) subsider pasal 137 (a) lebih subsider pasal 138 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Barang siapa yang mengetahui keberadaannya diharap segera menghubungi kantor polisi terdekat atau call center BNN 184.
Penulis : Renaldy Pratama
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Redaksi