Breaking News

Radio Player

Loading...

Kerja Sama Bisnis Cengkeh Berujung Pidana, Kuasa Hukum Terlapor Meragukan Penetapan Tersangka.

Selasa, 22 Agustus 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID Sulsel— Ibu rumah tangga di kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan mengalami kasus hukum dalam penipuan dan penggelapan dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) dan kepolisian di duga tidak tepat dalam menetapkan Tersangka kepada SH (40) .

Tersangka dituduhkan melakukan penipuan dengan transaksi kerja sama jual beli cengkeh pada tahun 2022 yang sekitar 1 milyar lebih dengan HY partner kerja sama.

Saat di temui DNID, Hamzah Suryadi selaku Kuasa Hukum SH(40) pada (21/08/2023) bahwa Kasus yang dialami Klienya sebenarnya adalah sebuah perjanjian kerja sama HY(47) dengan pelapor .

ads

” Pandangan Hukum saya dalam melihat kasus ini sebenarnya ini adalah kasus perdata, karna klien saya telah bekerja sama kepada pelapor dan telah buktikan dengan transaksi jual beli yang dimana klien saya telah bekerja sama dengan pelapor cukup lama dalam berbisnis” ungkap Hamzah Suryadi kepada DNID (21/08/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka mengaku bahwa dirinya cukup bukti untuk menandakan bahwa Kasus tersebut perdata dan itu tertuang dalam BAP dengan memberikan kesaksian dan bukti kongkrit bahwa dirinya telah membayar Lunas apa yang dituduhkan kepada dirinya.

” saya sudah memberikan keterangan yang sebenarnya dan memperlihatkan bukti kepada aparat penegak hukum bahwa saya bekerja sama dengan pelapor HY , dan sudah melunasi semua uang yang dituduhkan kepada yang saya gelapkan ” ujar SH

Hamzah suryadi selaku kuasa hukum berharap agar Hakim pengadilan negeri Makassar objektif dalam melihat Perkara ini dan memutuskan sesuai fakta hukum.

” saya berharap kepada Hakim pengadilan negeri Makassar , untuk menimbang secara objektif dari perkara ini karna klien saya telah dirugikan secara moril dan materil dan juga saya harap agar putusan tidak terbukti bersalah ” tutup kusa hukum

Berita Terkait

10 dari 15 Tahanan yang Kabur dari Polsek Samarinda Kota Berhasil Diringkus Polisi
Polres Maros Bongkar Peredaran Sabu Via Online,Amankan Belasan Gram Sabu
Duel Berdarah di Bone, Satu Tewas dan Satu Luka Parah. Ini Kronologi Lengkapnya
Cegah Gangguan Kamtibmas Dinihari, Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli
Diduga Gelapkan Dana Rp24,5 Juta, Oknum Notaris di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Miris,Pria Paru Baya Diduga Lecehkan Murid SD di Makassar
Warga RT 10 Kelurahan Kebon Bawang Laporkan Dugaan Pemalsuan Tandatangan 
Pelaku Penyekapan Saat Transaksi Mobil Diringkus Polda Metro Jaya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:29 WITA

10 dari 15 Tahanan yang Kabur dari Polsek Samarinda Kota Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:34 WITA

Polres Maros Bongkar Peredaran Sabu Via Online,Amankan Belasan Gram Sabu

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:49 WITA

Cegah Gangguan Kamtibmas Dinihari, Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:50 WITA

Diduga Gelapkan Dana Rp24,5 Juta, Oknum Notaris di Makassar Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:19 WITA

Miris,Pria Paru Baya Diduga Lecehkan Murid SD di Makassar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:44 WITA

Warga RT 10 Kelurahan Kebon Bawang Laporkan Dugaan Pemalsuan Tandatangan 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:17 WITA

Pelaku Penyekapan Saat Transaksi Mobil Diringkus Polda Metro Jaya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:48 WITA

Operasi Tengah Malam: Polsek Tamalate Bina Remaja yang Kedapatan Nongkrong Hingga Larut

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Maros Bongkar Peredaran Sabu Via Online,Amankan Belasan Gram Sabu

Senin, 20 Okt 2025 - 16:34 WITA

Sosial Politik

Maknai Nilai Perjuangan, Golkar Makassar Gelar Ziarah ke TMP Panaikang

Senin, 20 Okt 2025 - 16:09 WITA