Makassar, DNID Sulsel— Berawal dari kasus Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berasal dari Enrekang Sulawesi Selatan bernama Suharni (40) yang kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Terdakwa terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh oleh rekan bisnisnya yang berinisial HR yang di duga mengalami kerugian total 61 juta.
Ketika dalam proses persidangan terdakwa Suharni (40) di iming-imingngi oleh pihak seorang oknum pengadilan yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa oknum jaksanya terdakwa dalam hal ini Jaksa penuntut umum (JPU) benisial (ADR) akan membantu dalam penangguhan pehanan ketika Terdakwa sudah memberikan senilai 15 juta kepada oknum jaksa.
” Ada salah seorang oknum pengadilan negeri Makassar datang ke saya , bahwa oknum Jaksa (ADR ) bisa membantu memberikan penangguhan tahanan ketika sudah menyerahkan uang 15 juta ” ungkap Suharni kepada DNID (29/08/2023).
Terdakwa sudah menyerahkan uang senilai 15 juta Tersebut samping pengadilan negeri Makassar dan kini sudah menjalani putusan dan di Vonis selama dua tahun penjara.
” Saya kecewa karna oknum jaksa menuntut terlalu tinggi sehingga saya di vonis hakim 2 tahun , menurut saya ini tidak manusiawi ” lanjutnya
Saksi berinisial CY mendengar kesaksian dari oknum jaksa bahwa benar adanya pemberian uang kepada oknum salah satu jaksa pada saat itu.
” benar ada pemberian itu , kata jaksanya tersebut itu adalah uang untuk penangguhan supaya Terdakwa tidak ditahan dan menjadi tahanan kota saja ” ungkap CY kepada DNID (31/08/2023).
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya