Breaking News

Radio Player

Loading...

Diduga Oknum Jaksa di Makassar Terima Uang 15 Juta, Terdakwa Harap Agar Uang di Kembalikan

Jumat, 1 September 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID Sulsel— Berawal dari kasus Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berasal dari Enrekang Sulawesi Selatan bernama Suharni (40) yang kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Terdakwa terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh oleh rekan bisnisnya yang berinisial HR yang di duga mengalami kerugian total 61 juta.

Ketika dalam proses persidangan terdakwa Suharni (40) di iming-imingngi oleh pihak seorang oknum pengadilan yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa oknum jaksanya terdakwa dalam hal ini Jaksa penuntut umum (JPU) benisial (ADR) akan membantu dalam penangguhan pehanan ketika Terdakwa sudah memberikan senilai 15 juta kepada oknum jaksa.

ads

” Ada salah seorang oknum pengadilan negeri Makassar datang ke saya , bahwa oknum Jaksa (ADR ) bisa membantu memberikan penangguhan tahanan ketika sudah menyerahkan uang 15 juta ” ungkap Suharni kepada DNID (29/08/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa sudah menyerahkan uang senilai 15 juta Tersebut samping pengadilan negeri Makassar dan kini sudah menjalani putusan dan di Vonis selama dua tahun penjara.

”   Saya kecewa karna oknum jaksa menuntut  terlalu tinggi sehingga saya di vonis hakim 2 tahun , menurut saya ini tidak manusiawi  ” lanjutnya

Saksi berinisial CY mendengar kesaksian dari oknum jaksa bahwa benar adanya pemberian uang kepada oknum salah satu jaksa pada saat itu.

” benar ada pemberian itu , kata jaksanya tersebut itu adalah uang untuk penangguhan supaya Terdakwa tidak ditahan dan menjadi tahanan kota saja ” ungkap CY kepada DNID (31/08/2023).

Terdakwa berharap agar oknum jaksa mengembalikan dana 15 juta tersebut Karna sampai sekarang terdakwa belum menerima hasil dari apa yang telah di korban kannya .

Sementara itu, Tim DNID mendatangi Kejaksaan Negeri Makassar pada tanggal (01/09/2023) namun oknum jaksa tersebut enggan menemui Tim media DNID.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:10 WITA

Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA