Melawi DNID Kalbar-Satreskrim Polres Melawi mengamankan 2.310 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Dusun Dusun Tahlut, Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, beberapa hari yang lalu.
Selain mengamankan ribuan liter solar bersubsidi yang dimasukkan dalam sembilan drum, juga mengamankan 1 unit mesin robin warna kuning merk Yashin dan selang serta 1 lembar nota penjualan BBM jenis solar, serta mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial BHN Als Uj (45) dan SKD Als KD (43).
Menurut Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Bagian Humas, Aiptu Samsi menyampaikan, anggota berhasil mengamankan ribuan liter solar subsidi yang ditimbun dan tidak berizin di sebuah rumah.
Dikatakan Aiptu Samsi, pengamanan terhadap ribuan solar dan pelaku tersebut diterima berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan BBM jenis solar ilegal di daerah itu.
“Pelaku Uj dan KD dalam melakukan kegiatannya tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu dua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Melawi guna penyidikan lebih lanjut dan tempat kejadian perkara (TKP) dipasang police line,” kata Aiptu Samsi, Selasa (19/9/2023).
Dia menambahkan, guna memperkuat penanganan perkaranya Satreskrim akan berkoordinasi dan memeriksa saksi ahli dari BPH Migas Jakarta.
“Atas perkara ini, kami terus melakukan pendalaman dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya