Melawi DNID Kalbar-Tahun ini Kabupaten Melawi dipastikan tanpa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Hingga batas akhir pembahasan, 30 September 2023 DPRD tidak mengesahkannya. Padahal tanpa APBD-P banyak program prioritas, terutama menyangkut pelayanan kepada masyarakat bakal terganggu.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Melawi, Paulus mengatakan, APBD P 2023 seharusnya ada dan diperlukan untuk menampung dan melakukan penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan. Namun, tidak terjadi karena tidak ada proses pembahasan di DPRD hingga akhir September 2023,”ujarnya kepada wartawan, Minggu (08/10).
“Gagalnya APBD-P ini, tentu saja banyak program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat bakal terganggu. Sebab pada alokasi APBD-P itu sudah kita anggarkan. Bupati Melawi bakal mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk melakukan penyesuaian anggaran.
Sebagaimana diketahui, ketika pimpinan DPRD dan TAPD berkonsultasi terkait APBD P ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar). Pj Gubernur Kalbar menyampaikan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga akhir September 2023 apabila tidak disetujui bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perubahan APBD 2023 maka tidak diatur perpanjangan pembahasan perubahan APBD,”jelasnya.
Bahkan, arahan Pj Gubernur sesuai PP 12/2019, Permendagri 77/2020 dan Permendagri 84/2022, Pemkab Melawi dapat melakukan pergeseran anggaran yang dapat menyebabkan perubahan APBD sepanjang memenuhi kriteria keadaan darurat dan kondisi mendesak dimana nantinya akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya