Makassar, DNID Sulsel– Warga Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Sulawesi Selatan berinisial RS (30) dan SQ (43) melaporkan tindak pidana penyerobotan lahan di Polrestabes Makassar sejak (20-Juli- 2022).
Menurut pelopor saat ditemui oleh TIM media DNID, pelapor menjelaskan bahwa laporan belum di tindak lanjuti oleh kepolisian dan sampai sekarang belum ada kepastian Hukum.
“Adapun laporan polisi saya, terkait kasus penyerobotan dan perampasan dari dua (2) objek lokasi tanah milik saudara kandung saya, yang lokasinya berdekatan dengan lokasi saya tersebut sudah berstatus sertifikat dengan Nomor Hak 20056 dan kalau Sertifikat No Hak 20055 Milik kakak saya AB dan belum menerima info dari kepolisian,” kata RS kepada DNID, Rabu (18/10/2023).
SQ menjelaskan lokasi tanah miliknya saat ini di serobot oknum mafia tanah dan berani mendirikan bangunan sebuah rumah permanen.
Pelapor menjelaskan oknum tersebut mengaku dirinya adalah anggota LSM dan pelaku berinisial AM, AS, PR.
“Sementara oknum ini sudah menguasai tanah saya dan Kaka saya, yang sudah berstatuskan sertifikat yang sah dalam hal ini SHM,” lanjutnya
Objek tanah berlokasi lokasi jalan Al Markas 2 Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
SQ juga telah melakukan langkah hukum demi diselamatkannya tanah yang di ambil pelaku tersebut dan berkordinasi oleh aparat penegak hukum dan apa
“RS sempat menyurat tahun 2022 lalu.untuk permohonan peninjauan objek lokasi tanah dengan daftar No 29811 pengukuran Lokasi saat itu juga hadir semua yakni dari Binmas Polsek tallo, Babinsa danramil tallo bersama staf Kelurahan lembo dan Penydik Tahban polrestabes dengan Staf pengukuran BPN kota Makassar saat pengembalian batas lokasi tanah,” tuturnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya