Jakarta,DNIDBanten.co.id–Kapolres Metro Jakarta Timur yang diwakili Kompol Chitya Intania Kusnita hadiri pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Siang ini (28/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran, SH, M.Hum menyampaikan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada para undangan yang berkenan hadir.
” Ucapan terima kasih kepada Walikota Jakarta Timur, dan jajarannya serta Dandim 0505 /JT yang diwakili oleh Bapak Danramil, Bapak Kapolres Metro Jakarta Timur diwakili oleh Kapolsek Jatinegara, Serta mohon maaf tidak bisa kami sebut satu persatu serta seluruh tamu undangan yang berbahagia”. Ucap Kajari dalam pembukaan nya.
” Pertama akan dihancurkan barang bukti ini secara masal baik secara digilas dipotong dan barang yang harus kita Gilas harus tuntas semuanya, sehingga tidak bisa digunakan kembali termasuk obat atau kosmetik yang tanpa ijin edar sehingga akan kita musnahkan secara serentak semoga kegiatan ini bisa terlaksana secara aman “. Tambahnya.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
” pemusnahan barang bukti ini merupakan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan hal ini rutin dilakukan oleh Kejaksaan setiap tahunnya agar barang-barang bukti tersebut tidak disalahgunakan, terutama barang bukti tindak pidana narkotika, karena barang-barang tersebut merupakan barang yang membahayakan”. Ucap Kajari.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya