Breaking News

Radio Player

Loading...

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oknum TNI, Praka RM Dan Kawan-Kawan di Tuntut Hukuman Mati

Selasa, 28 November 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,DNIDBanten.co.id-Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Penasehat Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H.

ads

Adapun tuntutan terhadap para terdakwa yang di bacakan oleh Oditur Militer antara lain: Pertama, motif ekonomi; Kedua, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga butir 2 “Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan”, dan 8 Wajib TNI butir 6 “Tidak sekali-kali merugikan rakyat” dan butir 7 “Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat”; Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuan. Bab-bab perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati melakukan pembunuhan, dan perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi orang tua korban, hal-hal yang meringankan nihil,” tegas Oditur Militer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dikatakan Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa bersalah, “Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD.” ucapnya.

Selesai Oditur Militer membacakan tuntutannya, maka Hakim Ketua memerintahkan kepada para terdakwa untuk berbicara dengan Penasehat Hukum, apakah akan mengadakan pledoi (pembelaan). Setelah itu Hakim Ketua memutuskan sidang selanjutnya pada bulan Desember, “Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum,” pungkasnya.

Selanjutnya petugas membawa keluar para pelaku dibawah pengawalan petugas Polisi Militer dan para terdakwa tetap ditahan di Pomdam Jaya.

Turut hadir Ny. Putri Rumantir mewakili Hotman Paris Hutapea, wakil masyarakat Aceh/keluarga Bapak Sudirman Anggota DPR RI.

 

 

Berita Terkait

Miris! Oknum Anggota DPRD Jeneponto Diduga Hamili Istri Orang Rekan Dewan Dari Takalar
Maknai Nilai Perjuangan, Golkar Makassar Gelar Ziarah ke TMP Panaikang
Golkar Makassar Perkuat Struktur Hingga Akar Rumput Matangkan Mesin Partai Hadapi Pemilu 2029
Hampir Setahun Kosong, Pembentukan Kepanitiaan Pemilihan RT 10 Kembali di Syahkan
Dandim 0502/Ju Ikut Serta Ramaikan MAG Run ke-9 Tahun 2025 di Mall Artha Gading
Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih Oleh Kodim 0502/Ju Bersama Forkopimko 
Bupati Paris Yasir Tegaskan Komitmen Wujudkan Keluarga Jeneponto Berkualitas dan Bebas Stunting
Warga Makassar Siap-Siap!, Pemilihan RT/RW Segera Dimulai
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:33 WITA

Miris! Oknum Anggota DPRD Jeneponto Diduga Hamili Istri Orang Rekan Dewan Dari Takalar

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:09 WITA

Maknai Nilai Perjuangan, Golkar Makassar Gelar Ziarah ke TMP Panaikang

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:55 WITA

Golkar Makassar Perkuat Struktur Hingga Akar Rumput Matangkan Mesin Partai Hadapi Pemilu 2029

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:35 WITA

Hampir Setahun Kosong, Pembentukan Kepanitiaan Pemilihan RT 10 Kembali di Syahkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:25 WITA

Dandim 0502/Ju Ikut Serta Ramaikan MAG Run ke-9 Tahun 2025 di Mall Artha Gading

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:58 WITA

Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih Oleh Kodim 0502/Ju Bersama Forkopimko 

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:53 WITA

Bupati Paris Yasir Tegaskan Komitmen Wujudkan Keluarga Jeneponto Berkualitas dan Bebas Stunting

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Warga Makassar Siap-Siap!, Pemilihan RT/RW Segera Dimulai

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkot Makassar Siap Kawal Tiga Ranperda Prioritas

Rabu, 22 Okt 2025 - 00:00 WITA