4 Pelaku Pembunuhan Keji di Jeneponto Diamankan Resmob Polda Bersama Resmob Polres Jeneponto
DNID-Sulsel Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan penganiayaan dengan cara memarangi korban dengan beringas hingga kondisi korban kritis.
Korban mengalami luka robek pada bagian lengan sebelah kanan yang nyaris putus sehingga korban mengalami pendarahan.
Sementara Korban langsun dilarikan ke Rs.sakit lanto dg pasewang untuk dilakukan perawatan secara intensif namun Naasnya nyawa korban tidak tertolong sehingga meninggal dunia. Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sekira pukul 02:30 wita,
Keluarga Korban tak terima atas kejadian tersebut lalu keluarga korban dalam hal ini datang ke ruang SPKT POLRES JENEPONTO melaporkan peristiwa kejadian.
Anggota Resmob Polda Sulsel bersama Anggota Resmob Polres Jeneponto melakukan pengejaran 4 pelaku pembunuhan.
Keberadaan para pelaku di rumahnya Jl. Lingkungan tamanroya Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto dan berhasil di amankan Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin oleh Kanit Resmob KOMPOL BENNY PORNIKA S.I.K., Beserta Panit 1 IPTU SUNARDI S.Pd dan Anggota Resmob Polres Jeneponto,
1.Mulyadi Dg.Naba (40) pelaku utama pembunuhan
Selaku Dusun barandasi Desa Tutaratea Kec. Tamalatea Kab.Jeneponto.
2.Hamzah Karaeng Je’nek (43) Jl. Lingkungan Tamanroya Kec. Tamalatea Kab.Jeneponto.
3.Nur Fahri Angga Rekza (23) Wiraswasta
Alamat Jl. Barandasi, Turatea, Kec. Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan
4.Rian Wijaya (22) alamat Jl. Barandasi, Turatea, Kec.
Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan
Setela di interogasi oleh penyidik, pengakuan. para pelaku Lk. Mulyadi , Lk. Hamzah , Lk. Angga dan Lk. Rian melakukan penyerangan bersama sama terhadap korban yg menyebabkan korban meninggal dan Lk. Mulyadi dg.Naba mengakui melakukan pemarangan terhadap korban yg mengenai tangan korban hingga putus dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Dengan mengunakan – 1 (Satu) Buah parang yg di gunakan untuk memarangi korban meninggal
Lalu 1 (Satu) Buah parang yg di gunakan saat di lakukan perlawanan memarangi anggota- 1 (Satu) Buah ketapel
– 5 (Lima) Buah mata busur besi – 3 (Tiga) Unit handphone android dan Iphone.
Sumber DIR RESKRIMUM POLDA SULSEL
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
4 Pelaku Pembunuhan Keji di Jeneponto Diamankan Resmob Polda Bersama Resmob Polres Jeneponto
KAMIS, 14 DESEMBER 2023
DNID-Sulsel Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan penganiayaan dengan cara memarangi korban dengan beringas hingga kondisi korban kritis.
Korban mengalami luka robek pada bagian lengan sebelah kanan yang nyaris putus sehingga korban mengalami pendarahan.
Sementara Korban langsun dilarikan ke Rs.sakit lanto dg pasewang untuk dilakukan perawatan secara intensif namun Naasnya nyawa korban tidak tertolong sehingga meninggal dunia. Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sekira pukul 02:30 wita,
Keluarga Korban tak terima atas kejadian tersebut lalu keluarga korban dalam hal ini datang ke ruang SPKT POLRES JENEPONTO melaporkan peristiwa kejadian.
Anggota Resmob Polda Sulsel bersama Anggota Resmob Polres Jeneponto melakukan pengejaran 4 pelaku pembunuhan.
Keberadaan para pelaku di rumahnya Jl. Lingkungan tamanroya Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto dan berhasil di amankan Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin oleh Kanit Resmob KOMPOL BENNY PORNIKA S.I.K., Beserta Panit 1 IPTU SUNARDI S.Pd dan Anggota Resmob Polres Jeneponto,
DI KETAHUI IDENTITAS 4 ORANG PELAKU
1.Mulyadi Dg.Naba (40) pelaku utama pembunuhan
Selaku Dusun barandasi Desa Tutaratea Kec. Tamalatea Kab.Jeneponto.
2.Hamzah Karaeng Je'nek (43) Jl. Lingkungan Tamanroya Kec. Tamalatea Kab.Jeneponto.
3.Nur Fahri Angga Rekza (23) Wiraswasta
Alamat Jl. Barandasi, Turatea, Kec. Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan
4.Rian Wijaya (22) alamat Jl. Barandasi, Turatea, Kec.
Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan
Setela di interogasi oleh penyidik, pengakuan. para pelaku Lk. Mulyadi , Lk. Hamzah , Lk. Angga dan Lk. Rian melakukan penyerangan bersama sama terhadap korban yg menyebabkan korban meninggal dan Lk. Mulyadi dg.Naba mengakui melakukan pemarangan terhadap korban yg mengenai tangan korban hingga putus dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Dengan mengunakan - 1 (Satu) Buah parang yg di gunakan untuk memarangi korban meninggal
Lalu 1 (Satu) Buah parang yg di gunakan saat di lakukan perlawanan memarangi anggota- 1 (Satu) Buah ketapel
- 5 (Lima) Buah mata busur besi - 3 (Tiga) Unit handphone android dan Iphone.