Kejari Gowa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Bili-bili.

Dnid.co.id – Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan,Menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Bili-bili,Kabupaten Gowa,Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan,Tahun Anggaran 2021. Kamis (25/7/2024).

Adapun kedua tersangka tersebut,Disebutkan dari CV Latebbe Group, Inisial MB Selaku Direktur CV. Latebbe Group dan Inisial M selaku pelaksana di lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV. Latebbe Group.

MB dan M dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa,setelah dilakukan Pemeriksaan Intensif.

MB dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar selama 20 hari terhitung sejak kamis tanggal 25 juli 2024 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024.

Diketahui, Proyek tersebut bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel dengan nilai anggaran sebesar Rp7,933.559.664,-Miliar.

Dari hasil Penanganan dan penyidikan pihak Kejari Gowa, menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan, sehingga adanya indikasi dugaan korupsi dalam proyek tersebut, karena ditemukan ada kerugian negara yang mencapai Rp1.066.954.001,- Miliar.

Diketahui,awal temuan adanya dugaan korupsi dari proyek tersebut, berdasarkan laporan dari salah satu Orgsnisasi LSM yakni L-Pace,kemudian pihak Kejari Gowa melakukan pengembangan hingga ke penyidikan dengan menghadirkan 30 orang saksi,hingga pada hari kamis 25 juli 2024 ditetapkanlah 2 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua orang tersangka ,kini mendekam di Lapas Kelas 1 Makassar. Keduanya masing-masing dikenakan Pasal 3 dan Pasal 2 KUHP tentang tindak pidana korupsi. MB dikenakan Pasal 3, dengan ancaman pidana maksimun 20 tahun dan minimun 4 tahun penjara, sedangkan M dikenakan Pasal 2, dengan ancaman maksimun 15 tahun dan minimun 1 tahun penjara.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 26 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel
Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar
Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 02:45 WITA

Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel

Sabtu, 7 November 2026 - 01:26 WITA

Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Berita Terbaru