DNID.co.id- Jeneponto Sulawesi Selatan. Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 02 Februari 2024 di Kec. Kelara. Kab. Jeneponto. Sulawesi Selatan akhirnya berujung damai.
Setelah pihak Unit Satreskrim Kelara Polsek Kelara menangkap salah satu pelaku pengeroyokan Berinisial (KD) pada Minggu, 06 Januari 2024 di kediaman korban Pukul. 23.30 WITA.
Meski orang tua korban sempat menolak anaknya di bawah ke Mapolsek untuk di Periksa, kini orang tuanya pun sudah memohon belas kasih kepada korban.
Korban sudirman mengatakan “Alhamdulillah pak orangtua korban sudah memohon maaf dan meminta saya mencabut laporan untuk menyudahi persoalan dan siap mengganti rugi semua kerugiannya.” Ucap korban pada awak media.
Ia juga tak luput mengucapkan “terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Kelara dalam hal ini Bripka Nardi Sal selaku Kepala Unit Resor Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelara.” Tutup Sudirman.
Saat dimintai tanggapan Kapolsek Kelara Mengatakan “bahwa pada saat itu pelaku sempat melarikan diri setelah saat pelaku kembali pulang barulah Anggota Satuan Reskrim Kelara menangkap pelaku.” Ungkap Iptu Sudirman.
Pria yang berpangkat Iptu juga menambahkan “setelah saat itu kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan upaya Restorive of Justice (keadilan Restoratif).” Tutupnya Kapolsek Kelara.
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Kelara juga mengatakan “kami lakukan upaya Restorative of Justice sesuai arahan pimpinan tertinggi kami yaitu Kasatreskrim Polres Jeneponto dan Kapolri dalam upaya penanganan kasus sehingga kedua belah pihak bersepakat damai.” Tuturnya Bripka Sunardi Sal. Tutup.
Penulis : I 'Tisham Fajri
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Mapolsek Kelara