Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Tambrauw Menangkap Oknum Penyelundupan 628 Batang Kayu Ilegal , LBH Desak Polri Untuk Atensi

Selasa, 16 Januari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Papua , DNID — Seorang Pria berinisial HM (64) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya ditangkap polisi usai menyelundupkan 628 batang kayu merbau ilegal.

Polisi yang melakukan pemeriksaan pun menetapkan HM sebagai tersangka.

“Iya benar, pemiliknya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo kepada awak media saat memberikan keterangan kepada Awak Media, Senin (11/12/2023).

ads

Dalam Keterangan tersebut Kapolres mengatakan kayu itu diamankan di Jalan Sorong-Tambrauw, Distrik Salemkai, Tambrauw, Senin (26/11) sekitar pukul 14.30 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi yang melakukan patroli awalnya menemukan 6 truk mengangkut ratusan kayu jenis merbau yang Mengunakan Mobil Truk yang Rencana Kayu tersebut akan dibawah rencananya dibawa ke Sorong provinsi Papua Barat Daya.

Hal Tersebut sangat diapresiasi Oleh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia, Koordinator Strategi Advokat DPP LBH RI Mursalim Menjelaskan Bahwa Perbuatan Yang dilakukan Oleh Tersangka Merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum karna Telah Melakukan pelanggaran Pidana pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Untuk Itu Kami Dari DPN LBH RI memdesak Kapolda Papua Barat dan Polres Tambraw agar mengambil Tindakan Tegas Dan sekiranya Dapat Menahan Tersangka Dalam Tahanan Sehingga Tidak ada Dugaan Permainan dalam Kasus Ini.

Mursalin Menjelaskan Bahwa Kasusnya Sudah cukup Jelas dan Dua Alat Bukti Permulaan Sudah cukup sehingga Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut .

” Kami dari LBH RI Tidak akan Segan-Segan Malaporkan Kasus tersebut pada mabes Polri aagar bisa menjadi Kasus Yang Atensi dan Tersangka Harus Segera Ditahan ” Tegasnya.

Simpan Gambar:

Penulis : Aditiya

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WITA

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Sosial Politik

KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!

Senin, 26 Jan 2026 - 13:52 WITA

Kriminal Hukum

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Jan 2026 - 13:48 WITA