Papua , DNID — Seorang Pria berinisial HM (64) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya ditangkap polisi usai menyelundupkan 628 batang kayu merbau ilegal.
Polisi yang melakukan pemeriksaan pun menetapkan HM sebagai tersangka.
“Iya benar, pemiliknya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo kepada awak media saat memberikan keterangan kepada Awak Media, Senin (11/12/2023).
Dalam Keterangan tersebut Kapolres mengatakan kayu itu diamankan di Jalan Sorong-Tambrauw, Distrik Salemkai, Tambrauw, Senin (26/11) sekitar pukul 14.30 WIT.
Polisi yang melakukan patroli awalnya menemukan 6 truk mengangkut ratusan kayu jenis merbau yang Mengunakan Mobil Truk yang Rencana Kayu tersebut akan dibawah rencananya dibawa ke Sorong provinsi Papua Barat Daya.
Hal Tersebut sangat diapresiasi Oleh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia, Koordinator Strategi Advokat DPP LBH RI Mursalim Menjelaskan Bahwa Perbuatan Yang dilakukan Oleh Tersangka Merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum karna Telah Melakukan pelanggaran Pidana pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Untuk Itu Kami Dari DPN LBH RI memdesak Kapolda Papua Barat dan Polres Tambraw agar mengambil Tindakan Tegas Dan sekiranya Dapat Menahan Tersangka Dalam Tahanan Sehingga Tidak ada Dugaan Permainan dalam Kasus Ini.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Aditiya
Editor : Redaksi