DNID – Makassar, 20 Januari 2024 – Amiruddin Lili, SH, seorang pengacara yang namanya mencuat di Makassar, menorehkan kesuksesan dalam menangani berbagai perkara hukum. Kantornya yang terletak di Jl. Gunung Nona No.9, Pisang Selatan, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi saksi bisu keberhasilannya.
Dedikasi dan Profil Amiruddin Lili, SH:
Pendidikan: Alumni Fakultas Hukum Unhas 2002.
Karier Advokat: Memulai karier di dunia advokat sejak tahun 2017.
Penghargaan: Terpilih sebagai Ketua DPC PERSADI Makassar 2021.
Berbagai Kasus Ditangani:
PT. Multidaya Teknologi Nusantara (Efyshery): Menjadi pengacara hingga saat ini.
PT. Usaha Central Jaya Sakti (UCS): Tetap aktif sebagai pengacara.
PT. Tornado Sakti Indonesia (TSI): Konsistensi dalam penanganan kasus.
Kasus Pidana Anak: Berperan sebagai Kuasa Pelapor maupun Kuasa Terlapor.
Kasus Narkotika: Pengalaman dalam menangani kasus narkotika.
Kasus Perdata: Menangani berbagai kasus perdata, beberapa masih dalam proses.
Menurut Amiruddin Lili, SH, jurusan hukum memiliki berbagai minat atau sub-jurusan, seperti hukum militer, hukum pidana, hukum perdata, hukum syariat Islam, hukum tata negara, dan lainnya. Bagi mereka yang bercita-cita menjadi pengacara, pemilihan salah satu sub-jurusan ini menjadi langkah awal yang signifikan.
Pengacara yang tegas dan berdedikasi tinggi ini menegaskan, “Menjadi advokat itu susah, butuh konsistensi dan kesabaran (proses). Jadi bila tidak kuat menjadi advokat yang tidak berguna. Harus menanamkan niat yang mulia di diri Anda kalau menjadi advokat.”
Lebih lanjut, Amiruddin Lili, SH, menekankan bahwa menjadi seorang pengacara bukanlah tugas yang mudah. Selain hak menyatakan pendapat dan membela klien, pengacara harus mematuhi kode etik profesi dan menjalani tahapan pendidikan serta ujian yang menantang.
Sebagai seorang pengacara, pengetahuan mendalam mengenai hukum yang berlaku menjadi kunci keberhasilan. Amiruddin Lili, SH, memotivasi calon pengacara dengan pesan, “Fokuslah menjadi Advokat yang mempunyai niat mulia, bekerja secara jujur dan profesional.”
Keberhasilan Amiruddin Lili, SH, sebagai seorang pengacara di Makassar melibatkan dedikasi, konsistensi, dan niat mulia untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui profesinya yang mulia.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Amiruddin Lili, SH