Makassar, DNID.co.id – Sebanyak ratusan liter minuman keras ilegal jenis ballo beserta pelaku berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Panakkukang di berbagai lokasi, Minggu (29/12/2024).
Penangkapan penjual miras ilegal dipimpin langsung Kapolsek Panakkukang AKP AKhmad Alfian, S.I.K., M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Panakkukang IPTU Sangkala, S.H., M.M dan Panit 1 Opsnal IPDA Bustaming, S.H serta anggota piket fungsi Polsek Panakkukang.
Kapolsek Panakkukang AKP Alfian ketika di konfirmasi pagi tadi, Senin (30/12/2024) membenarkan penangkapan penjual miras ilegal yang biasa beroperasi di malam hari hingga pagi.
“Sebanyak 477 Liter miras ilegal jenis Ballo yang di enam lokasi berbeda diantaranya pelaku HR (69) ditangkap di Jl. Toddopuli bersama barang bukti 180 liter miras jenis ballo yang terbagi dalam 6 jerigen kapasitas masing-masing 30 liter dan DT (56) ditangkap di seputaran Kelurahan Paropo dengan barang bukti 6 Jerigen kapasitas 30 Liter berisikan miras jenis ballo, sedangkan sisanya di dapati di seputaran Kelurahan Masale, Kelurahan Paropo serta Kelurahan Pandang” Ucapnya AKP Alfian.
“Operasi ini dilaksanakan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas mereka pada malam hari, tidak memiliki ijin jual dan tidak tau aturan yang berlaku dan mereka menjual minuman keras secara ilegal di malam hari hingga pagi hari” Jelasnya AKP Alfian
Sebagai penutup Kapolsek Panakkukang menambahkan penertiban ini dilaksanakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Panakkukang, yang mana sudah mendekati pergantian tahun sehingga kita akan terus memantau maupun menindak para pelaku penjual minuman keras ilegal, khususnya di wilayah hukum Polsek Panakkukang.
Penulis : Mursalim
Editor : Abdi M Said
Sumber Berita : Redaksi Sulsel