Breaking News

Radio Player

Loading...

Mandor Buruh di Pelabuhan Makassar Buat Aturan Merugikan, Buruh Shipper Ngeluh

Minggu, 21 Januari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.CO.ID- KOTA MAKASSAR – Sejumlah buruh shipper di Pelabuhan Soekarno Hatta, Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengeluh terkait regulasi yang dibuat oleh oknum mandor berinisial A.

Adapun yang dikeluhkan oleh para buruh shipper, yakni
kenaikan tarif komisi yang dikeluarkan oleh mandor.

Dulu tarif awalnya disepakati 5 ribu kini naik menjadi 20 hingga 25 ribu.

ads

Seorang buruh shipper berinisial AL (40) mengatakan regulasi atau aturan yang diterapkan mandor sangat bertentangan dengan kesepakatan awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa dilakukan oleh oknum mandor sangat bertentangan juga kesepakatan awal yang dilakukan oleh pendahulu kita,” kata AL kepada awak media, Minggu (21/2/2024).

AL menambahkan oknum mandor tersebut kadang menghentikan barang yang akan dikirim ke sejumlah wilayah jika tidak mengindahkan aturan yang ia terapkan untuk para buruh shipper.

Kebajikan ini sangat merugikan para buruh yang tengah berjuang mencari nafkah untuk keluarganya.

“Kalau shipper tak mengindahkan permintaan mandor maka barang yang mau dikirim akan ditahan dan tidak dikirimkan,” tambahnya.

Sekadar diketahui, oknum mandor ini sejatinya tidak memiliki legalitas yang kuat.

“Seorang mandor berinisial (A) menaikkan tarif persentasi upah untuk dirinya dengan alibi untuk kesejahteraan para buruh. Namun hal itu sangat bertentangan dengan fakta di lapangan, hal yang direalisasikan malah untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh buruh shipper berinisial SD (39). Dia bahkan geram dengan aturan tersebut. Parahnya lagi, oknum mandor itu akan menahan barang yang akan dikirim jika tak mau mengikuti aturan.

Pada hal hanya satu oknum mandor itu yang menerapkan aturan itu. Sementara mandor lain tidak pernah melakukan hal demikian.

“Jika tidak dipenuhi permintaan mandor maka barang yang awalnya dikirim ke tujuan tertentu akan ditahan sehingga berdampak pada kerugian pemilik barang dan pekerja kehilangan penghasilan,” ungkap SD.

Adanya regulasi yang sangat merugikan buruh shipper, para pekerja berharap ada tindakan tegas dari pihak Pelindo dan lainnya. Tutup.

Simpan Gambar:

Penulis : I 'Tisham Fajri

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Buruh Shipper Pelabuhan Makassar

Berita Terkait

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur
Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi
Berita ini 363 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:10 WITA

Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:00 WITA

Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru