DNID.CO.ID- KOTA MAKASSAR – Sejumlah buruh shipper di Pelabuhan Soekarno Hatta, Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengeluh terkait regulasi yang dibuat oleh oknum mandor berinisial A.
Adapun yang dikeluhkan oleh para buruh shipper, yakni
kenaikan tarif komisi yang dikeluarkan oleh mandor.
Dulu tarif awalnya disepakati 5 ribu kini naik menjadi 20 hingga 25 ribu.
Seorang buruh shipper berinisial AL (40) mengatakan regulasi atau aturan yang diterapkan mandor sangat bertentangan dengan kesepakatan awal.
“Apa dilakukan oleh oknum mandor sangat bertentangan juga kesepakatan awal yang dilakukan oleh pendahulu kita,” kata AL kepada awak media, Minggu (21/2/2024).
AL menambahkan oknum mandor tersebut kadang menghentikan barang yang akan dikirim ke sejumlah wilayah jika tidak mengindahkan aturan yang ia terapkan untuk para buruh shipper.
Kebajikan ini sangat merugikan para buruh yang tengah berjuang mencari nafkah untuk keluarganya.
“Kalau shipper tak mengindahkan permintaan mandor maka barang yang mau dikirim akan ditahan dan tidak dikirimkan,” tambahnya.
Sekadar diketahui, oknum mandor ini sejatinya tidak memiliki legalitas yang kuat.
“Seorang mandor berinisial (A) menaikkan tarif persentasi upah untuk dirinya dengan alibi untuk kesejahteraan para buruh. Namun hal itu sangat bertentangan dengan fakta di lapangan, hal yang direalisasikan malah untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh buruh shipper berinisial SD (39). Dia bahkan geram dengan aturan tersebut. Parahnya lagi, oknum mandor itu akan menahan barang yang akan dikirim jika tak mau mengikuti aturan.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : I 'Tisham Fajri
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Buruh Shipper Pelabuhan Makassar