Breaking News

Radio Player

Loading...

Kejari Makassar Akan Melakukan Pemusnahan Barang Sitaan Negara Rupbasan

Selasa, 23 Januari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, DNID Sulsel— Kejaksaan Negeri Makassar akan segera melakukan pemusnahan untuk barang sitaan negara yang berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Kelas I Makassar.

Hal itu ditegaskan oleh Andi Alamsyah Kepala Seksi Intel Kejari Makassar saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

“Ini lagi tunggu koordinasi jadwal dari zeni tempur-8 SMG/XIV Hasanuddin. Kami kabari kalo sudah ada jadwal pastinya,”singkat Andi Alamsyah.

ads

Sebelumnya beredar kabar barang sitaan tersebut diduga dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,  namun hal itu dibantah oleh pihak Kejari Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi juga menegaskan bahwa persoalan barang bukti milik jaksa sepenuhnya masih hak oleh lembaga tersebut. Meski demikian sifatnya hanya dititp di lembaga yang berikan kewenangan atas hal itu.

“Jadi kapan pun misalnya jaksa ingin mengambil atau melakukan pemusnahan langsung diambil di lembaga Rupbasan Makassar. Kan hanya kita titip sementara,”jelas Soetarmi di ruang kerjanya.

Berdasarkan data yang dihimpun dimana sedikitnya 52 buah kendaraan roda dua dan 31 zak pupuk (pupuk Bom ikan) yang dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar pada November 2023 Tahun lalu.

Dimana diduga adanya kabar menyebutkan pengambilan barang sitaan diduga tidak sesuai standar operasional (SOP). Demikian pula bertentangan dengan peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

Sebelumnya, Kepala Rupbasan Kelas I Makassar Ahmad saat dikonfirmasi mengatakan, pengeluaran barang sitaan dari Rupbasan sudah sesuai dengan standar operasional.

“Info semua pengeluaran sudah sesuai SOP, dan pengeluaran berdasarkan surat pengeluaran Kejaksaan makassar,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa, didalam peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 pada pasal 38 nomor 1 menyebutkan pengeluaran Basan dilakukan sebelum adanya putusan Pengadilan yamg telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sesudah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penulis : Aditiya

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kasi Intel Makassar

Berita Terkait

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:26 WITA

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Berita Terbaru