Breaking News

Radio Player

Loading...

Kejari Makassar Akan Melakukan Pemusnahan Barang Sitaan Negara Rupbasan

Selasa, 23 Januari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, DNID Sulsel— Kejaksaan Negeri Makassar akan segera melakukan pemusnahan untuk barang sitaan negara yang berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Kelas I Makassar.

Hal itu ditegaskan oleh Andi Alamsyah Kepala Seksi Intel Kejari Makassar saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

“Ini lagi tunggu koordinasi jadwal dari zeni tempur-8 SMG/XIV Hasanuddin. Kami kabari kalo sudah ada jadwal pastinya,”singkat Andi Alamsyah.

ads

Sebelumnya beredar kabar barang sitaan tersebut diduga dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,  namun hal itu dibantah oleh pihak Kejari Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi juga menegaskan bahwa persoalan barang bukti milik jaksa sepenuhnya masih hak oleh lembaga tersebut. Meski demikian sifatnya hanya dititp di lembaga yang berikan kewenangan atas hal itu.

“Jadi kapan pun misalnya jaksa ingin mengambil atau melakukan pemusnahan langsung diambil di lembaga Rupbasan Makassar. Kan hanya kita titip sementara,”jelas Soetarmi di ruang kerjanya.

Berdasarkan data yang dihimpun dimana sedikitnya 52 buah kendaraan roda dua dan 31 zak pupuk (pupuk Bom ikan) yang dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar pada November 2023 Tahun lalu.

Dimana diduga adanya kabar menyebutkan pengambilan barang sitaan diduga tidak sesuai standar operasional (SOP). Demikian pula bertentangan dengan peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

Sebelumnya, Kepala Rupbasan Kelas I Makassar Ahmad saat dikonfirmasi mengatakan, pengeluaran barang sitaan dari Rupbasan sudah sesuai dengan standar operasional.

“Info semua pengeluaran sudah sesuai SOP, dan pengeluaran berdasarkan surat pengeluaran Kejaksaan makassar,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa, didalam peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 pada pasal 38 nomor 1 menyebutkan pengeluaran Basan dilakukan sebelum adanya putusan Pengadilan yamg telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sesudah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Simpan Gambar:

Penulis : Aditiya

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kasi Intel Makassar

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA