Breaking News

Radio Player

Loading...

Bila Ada RT RW Partisan Politik Mundur daripada Dicopot, Tegas Walikota Makassar

Senin, 29 Januari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID, SULAWESI SELATAN – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan bahwa aturan RT/RW tak boleh berpolitik merupakan aturan pusat. Pemerintah daerah hanya membuat aturan turunan berupa Peraturan Wali kota.

“Tak mungkin kami buat kalau tak ada dasarnya,” sebut Walikota Makassar dan seraya menambahkan dan sudah ada diberhentikan, Senin 29 Januari 2024.

” Kami mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Pada pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan jadi pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik,” terangnya.

ads

Adapun yang masuk dalam pengurus lembaga kemasyarakatan yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang sesuai kebutuhan. Sementara lembaga kemasyarakatan yang dimaksud antara lain RT, RW, LPM, PKK, dan Karang Taruna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Danny sapaan akrab Walikota Makassar mengatakan bahwa, bila ada pihak yang keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena aturan yang sudah terbit ini tidak bisa dibatalkan begitu saja.

Walikota Makassar sebelumnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan RT/RW serentak pada November 2023 tahun lalu.

Selain penolakan sistem e-voting untuk pemungutan suara, Danny kwatir RT/RW jelang pemilihan umum bisa menimbulkan gesekan di masyarakat.

” Daripada bertengkar dan ada kerawanan sosial, saya undur saja, ini masuk tshun politik, bahaya nanti,” jelasnya.

Pewarta: Yustus

Penulis : Yustus

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Jelang Pemilihan RT/RW di Makassar, Sekda Tekankan Pentingnya Stabilitas Keamanan dan Netralitas Camat Lurah
Didit Tegaskan Perda IPR Mempermudah Masyarakat Sambil Menjaga Kepastian Hukum Daerah
Putar Roda Jemput Aspirasi, Bupati JKA Wujudkan Janji Lewat Aksi Nyata
Program Lingkungan Hidup Kodim 0502/JU: Bersatu dengan Alam untuk Indonesia Hijau
Gelar Uji keterbukaan publik, KI Pusat Tekankan Kementerian dan Instansi Terkait Gamlang Sampaikan Informasi Untuk Masyarakat 
Bupati JKA Siap Terapkan Ilmu KPPD 2025 di Padang Pariaman
Dengan Penuh Bangga, Bupati JKA : KPPD Ruang Pembentukan Karakter Pemimpin Daerah
Kapolres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan Presisi Award dari LEMKAPI
Berita ini 637 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 20:12 WITA

Jelang Pemilihan RT/RW di Makassar, Sekda Tekankan Pentingnya Stabilitas Keamanan dan Netralitas Camat Lurah

Sabtu, 22 November 2025 - 23:55 WITA

Didit Tegaskan Perda IPR Mempermudah Masyarakat Sambil Menjaga Kepastian Hukum Daerah

Sabtu, 22 November 2025 - 20:32 WITA

Putar Roda Jemput Aspirasi, Bupati JKA Wujudkan Janji Lewat Aksi Nyata

Jumat, 21 November 2025 - 16:59 WITA

Program Lingkungan Hidup Kodim 0502/JU: Bersatu dengan Alam untuk Indonesia Hijau

Kamis, 20 November 2025 - 12:59 WITA

Gelar Uji keterbukaan publik, KI Pusat Tekankan Kementerian dan Instansi Terkait Gamlang Sampaikan Informasi Untuk Masyarakat 

Rabu, 19 November 2025 - 21:20 WITA

Bupati JKA Siap Terapkan Ilmu KPPD 2025 di Padang Pariaman

Rabu, 19 November 2025 - 21:08 WITA

Dengan Penuh Bangga, Bupati JKA : KPPD Ruang Pembentukan Karakter Pemimpin Daerah

Rabu, 19 November 2025 - 21:07 WITA

Kapolres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan Presisi Award dari LEMKAPI

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Selasa, 25 Nov 2025 - 01:57 WITA

Kriminal Hukum

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 Nov 2025 - 21:30 WITA