Daily News Indonesia – Makassar. Menjelang satu Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot Makassar) meminta Tempat Hiburan Malam (THM) tutup sehari sebelum Ramadhan.
Hal ini diungkapkan melalui surat edaran Walikota Makassar tentang waktu penutupan sementara tempat hiburan malam dalam rangka menghormati bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
dalam surat edaran tersebut Pemkot Makassar meminta Penutupan sementara dilakukan sehari sebelum puasa atau tgl 10 Maret 2024.

saat dikonfirmasi, Walikota Makassar Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan bahwa penutupan itu sudah menjadi aturan,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“setiap bulan Ramadhan memang seperti itu. Perwali-nya ada. Perda ada juga kalau nda salah. Tapi setelah Lebaran itu dibuka lagi kembali,” Ujarnya Walikota Makassar (7/3/2024).
Danny sapa akrabnya mengatakan kebijakan itu juga dapat dimanfaatkan sebagai libur para pekerja hiburan malam.
“itu sekalian juga menjadi masa libur para pekerja-pekerja hiburan malam. itu libur panjang. nah, jadi bukan barang (Kebijakan) baru,” Ucapnya.
dirinya juga menegaskan bilamana ada oknum THM yang mencoba melanggar dari aturan yang telah akan diberikan sanksi termasuk pencabutan izin beroperasi,
“Pasti ada sanksinya. Termasuk pencabutan izin, kan begitu. Pencabutan izin atau penutupan paksa. Bisa penutupan paksa. Tapi selama ini tidak ada yang seperti itu,” Tutupnya, (9/3/2024), Tutup. **
Penulis : I 'Tisham Fajri
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Herman