Melawi DNID Kalbar- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024
dilansir Tribun Pontianak co.id, Jumat 15 Maret 2024, Pada awal tahapan Pemilihan Calon Kepala Daerah, tahapan pertamanya yakni persiapan, yang kemudian dilanjutkan dengan perencanaan program dan anggaran yang berakhir pada tanggal 26 Januari 2024 lalu.
Selanjutnya para peserta akan melewati tahapan sebagai berikut:
– Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, yang berakhir pada tanggal 18 November 2024
– Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, dimulai pada tanggal 17 April 2024, berakhir pada tanggal 5 November 2024
– Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat. Dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
– Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dimulai sejak tanggal 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024
– Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, dimulai sejak tanggal 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024
– Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, dimulai sejak tanggal 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024
– Selanjutnya dalam penyelenggaraannya sebagai berikut:
– Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dimulai sejak tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024
– Pengumuman pendaftaran pasangan calon, dimulai sejak tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024
Penetapan Pasangan Calon, dilaksanakan tanggal 22 September 2024
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : (*)
Editor : Red