Diketahui, dana hibah ini harusnya akan digunakan oleh KONI untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan olahraga, seperti pembiayaan atlet mengikuti kejuaraan provinsi, peralatan olahraga, penyelenggaraan turnamen, dan program-program pengembangan bakat.
“Penyidik masih mendalami dugaan terjadinya penyimpangan (dalam pengelolaan dana KONI Makassar) dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Yang pasti, penyelidikan berjalan setelah kami menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran,” pungkas Andi Alamsyah. (***)
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan