dnid.co.id – Sulawesi Selatan. Sebanyak 7 (tujuh) orang mahasiswa peserta kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Media (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) pada Januari 2023.
Mereka diperiksa secara bersamaan dan didengar kesaksiannya di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Maros yang berlangsung Rabu (20/03/2024) pagi hingga sore.
Semula diagendakan sebanyak 10 (sepuluh) orang saksi akan dihadirkan jaksa penuntut umum, Sofianto Dhio M, SH ke hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH. Namun hanya 7 (tujuh) orang yang datang memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara kematian Virendy Marjefy Wehantouw – salah seorang peserta kegiatan Diksar tersebut.
Didampingi penasehat hukumnya, Dr. Budiman Mubar, SH, MH, ketujuh mahasiswa (6 pria dan 1 wanita) FT Unhas ini dicecar sederetan pertanyaan oleh majelis hakim yang sesekali secara tegas memperingatkan para saksi bahwa mereka sudah disumpah dan diminta berbicara sejujurnya dengan memberikan keterangan yang benar tentang apa yang diketahui, dilihat dan didengarnya.
Dalam persidangan yang turut dihadiri orang tua Virendy, saat para saksi menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilancarkan majelis hakim, terungkap adanya sejumlah senior Mapala yang sudah berstatus alumni FT Unhas datang ke lokasi Diksar melakukan evaluasi kepada para peserta dan memberikan set (hukuman) bagi mereka yang dipandang berbuat kesalahan.
Dari pengakuan beberapa saksi ketika menjawab pertanyaan hakim, sejumlah senior Mapala sembari menyebutkan beberapa nama, tetap memberikan set atau hukuman kepada Virendy meski kondisi fisiknya sudah sempoyongan. Set tersebut diberikan karena senior menyalahkan Virendy sebagai penyebab teman-temannya terlambat mencapai tujuan sesuai target waktu yang ditetapkan.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan