Breaking News

Radio Player

Loading...

Rudenim Makassar Deportasi WN Afrika Selatan

Kamis, 28 Maret 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Daily News Indonesia, Makassar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar deportasi seorang WN Afrika Selatan berinisial MK (41) pada Kamis, 28 Maret 2024 setelah sembiln tahun lamanya didetensi (penempatan sementara) di rudenim.

MK di deportasi karena melakukan pelanggaran Keimigrasian yaitu melebihi izin tinggal keimigrasian yang diberikan kepadanya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada petugas, MK mengaku masuk ke Indonesia pada 16 September 2015 melalui Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan Air Asia dan menggunakan Visa Turis (BVKW).

ads

Naasnya, MK mengaku kehilangan seluruh dokumennya termasuk paspor dan dompet pada saat berlibur. Disitulah MK melapor ke Polsek Denpasar Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK mendekam selama tujuh tahun di Rudenim Jakarta, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar pada tanggal 12 Desember 2022.

Setelah dua tahun didetensi di Rudenim Makassar, MK Akhirnya dideportasi pada Kamis, 28 Maret 2024 dikawal oleh tiga petugas Rudenim Makassar.

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana menyebutkan, proses deportasi MK berlangsung lama dikarenakan MK tidak memiliki keluarga dan tidak mempunyai biaya untuk deportasi.

“Selama enam bulan kami terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afrika Selatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Syukurlah setelah sembilan tahun akhirnya MK dapat kembali ke negaranya” ujar Atang.

“Sejak awal Tahun 2024, Rudenim Makassar telah melaksanakan pendeportasian sebanyak tiga kali terhadap WNA yang melanggar Undang Undang Keimigrasian.
“Kami terus berupaya untuk menegakkan hukum yang berlaku demi menjaga kedaulatan negara,” tegas Karudenim Makassar.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros
Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon
Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea
Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar
Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 04:40 WITA

Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon

Rabu, 17 September 2025 - 00:32 WITA

Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea

Rabu, 17 September 2025 - 00:27 WITA

Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WITA

Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Transparansi Bawaslu Bone Berbuah Penghargaan Bergengsi

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:31 WITA

Serba-Serbi

Bupati Talenrang Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan KAHMI Gowa

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:15 WITA