Ketika dilakukan Interogasi terhadap BT yang tertangkap, diakuinya bahwa dia bersama tiga rekan lainnya lalu menunjukkan posisi dimana tiga rekannya berada, tidak menunggu lama, tiga rekan BT yakni AJN, PT dan BW menyusul turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Tami.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa benar mereka lah yang selama ini sering berulah di KM.12 Holtekamp dengan melakukan Curas. Usai dikembangkan, diketahui bahwa mereka telah delapan kali melakukan Curas di sekitar lokasi kejadian, seluruhnya mereka ada enam orang yang biasanya melakukan aksi curas,” kata KBP Victor Mackbon.
Kapolresta juga membeberkan fakta bahwa dua diantara empat pelaku yang kini diamankan merupakan residivis kasus yang sama dan telah ingkrah mendapatkan putusan pengadilan serta telah menjalani hukuman atas perbuatannya di lembaga pemasyarakatan, namun kini berulah lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari peristiwa tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu bilah pisau dapur ukuran sedang dan beberapa lembar pakaian para pelaku, dimana semua barang tersebut memiliki ikatan atau ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Atas perbuatannya para pelaku kini disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutup Kapolresta.
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polri