Breaking News

Polisi Ringkus Pelaku Bejat Cabuli Anak Dibawah Umur di Pasangkayu

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Pasangkayu – Satuan Reskrim bersama unit intel Polres Pasangkayu bekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Dusun Lione. Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya, Kamis malam, I6 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan terhadap lelaki Kamsir (45 th) yang beralamat di Desa Lariang ini atas Laporan Polisi
Nomor: LP/B/52/V/2024/SPKT/POLRES PASANGKAYO/POLDA SOLAWESI BARAT. tanggal l6 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Berdasarkan laporan polisi tersebut. Tim melakukan penyelidikan dan memdapat titik terang keberadaan pelaku kemudian tim bergerak mengamankan pelaku disebuah rumah dan dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya.

selanjutnya dari pengakuan tersebut pelaku dibawa ke polres pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga
Resmob Polresta Mamuju Tangkap Oknum Kades Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Pelaku yang sudah memiliki isteri tersebut melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur initial KH (6 th) yang nota bene masih satu Kecamatan dengannya dengan cara memasukkan jari kealat kelamin korban dan mencium korban serta memberikan uang dua ribu rupiah kerena kebetulan pelaku juga penjual.

Berdasarkan hasil interogasi kepolisian bahwa motif melakukan pencabulan karena nafsu birahi pelaku yang sedang ingin sex.

Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polres Pasangkayu

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Standar Layanan Bersama Ombudsman dan Pengguna layanan
Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Polemik Penggusuran Gedung di AP Pettarani Status SHM Milik Ibu Hamrawati Berjuang Melawan Oknum Mafia dalam Putusan Eksekusi PN Makassar
Bejat! 2 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Toraja Utara
Aktivis Pinrang Desak APH Priksa Anggaran Hibah KPU Pinrang Sebesar 29 Miliar
Warga Perumahan Sudiang Geger, di Temukan Mayat Pria Terlentang Di Tempat Tidur
14 Orang Jemaah Umrah Di Tipu Ratusan Juta, Diduga Pelaku Bebas Usai Ditangguhkan Penahanan Oknum Penyidik
Aksi Demo Aliance For Justice Protes Keputusan Kapolres Enrekang, Ini Kasusnya
Berita ini 50 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 20:59 WIB

Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Standar Layanan Bersama Ombudsman dan Pengguna layanan

Senin, 17 Februari 2025 - 07:05 WIB

Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:36 WIB

Polemik Penggusuran Gedung di AP Pettarani Status SHM Milik Ibu Hamrawati Berjuang Melawan Oknum Mafia dalam Putusan Eksekusi PN Makassar

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:13 WIB

Bejat! 2 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Toraja Utara

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:48 WIB

Aktivis Pinrang Desak APH Priksa Anggaran Hibah KPU Pinrang Sebesar 29 Miliar

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:25 WIB

Warga Perumahan Sudiang Geger, di Temukan Mayat Pria Terlentang Di Tempat Tidur

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:33 WIB

14 Orang Jemaah Umrah Di Tipu Ratusan Juta, Diduga Pelaku Bebas Usai Ditangguhkan Penahanan Oknum Penyidik

Sabtu, 15 Februari 2025 - 06:08 WIB

Aksi Demo Aliance For Justice Protes Keputusan Kapolres Enrekang, Ini Kasusnya

Berita Terbaru