Daily News Indonesia, Sulawesi Selatan – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel, kembali berhasil mengamankan 2 pria pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu (03/04/2024) sekitar Pukul 09.30 WITA.
Kedua pria tersebut berinisial FP alias AT alias KR (29) warga Kel. Anggilowu Kec. Madonga Kota Kendari dan NP alias PR (29) warga Kel. Benteng Ka’do Kec. Kepala Pitu Kab. Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 pria pelaku penyahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, atas informasi dari Masyarakat.
“Saat petugas Opsnal Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu di sekitar wilayah Kelurahan Mentirotiku,” jelas AKP Syahrul, pada Senin (08/04/2024).
Berbekal informas tersebut, lanjut AKP Syahrul, Tim Opsnal kemudian mengintensifkan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud, alhasil 2 pria yang terlihat mencurigakan sedang berada di Jembatan Tengkosituru berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan ditemukan 13 sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 15 Gram,” terangnya.
Selain itu, turut diamankan 3 sachet plastik klip bening kosong, jaket warna biru navy, tas pakaian warna hitam strip putih, handphone android warna biru, sepeda motor trail warna merah hitam, 2 buah pireks kaca bekas pakai, serta 1 buah pembungkus rokok, tambah AKP Syahrul.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polres Toraja Utara