Daily News Indonesia, Makassar – Terkait Dugaan Kasus Korupsi Penggelapan Dana Yayasan yang menyeret nama mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding,yang sempat menyita perhatian publik Oktober 2023 lalu, hingga berujung bergulir di Polda sulawesi selatan.
Kini Pihak Yayasan UMI, diketahui telah mencabut laporannya di pihak kepolisian, lantaran hasil audit internal yayasan wakaf UMI tidak ditemukan adanya penyelewengan dana Yayasan.
Dalam keterangan Pers, Prof Basri Modding Melalui Tim Kuasa Hukumnya Dr. Muhammad Nur,SH,MH didampingi Djaya, SKM,SH, LL.M, Penasehat Hukum dari Law Firm Dr.Muhammad Nur, SH, MH & Associates,di kantor BAIN HAM jalan Tun Abdul Razak Gowa, Selasa,(16/042024) sore. Memberikan Klarifikasi terkait pemberitaan dan tuduhan fitnah yang menyudutkan Prof. Basri Modding selaku mantan rektor UMI Tersebut, beberapa waktu lalu.
“Setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak Kampus UMI, berdasarkan hasil audit internal yayasan Wakaf UMI tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan ke Prof Basri Modding ,selama menjabat sebagai rektor UMI,”Kata Muhammad Nur, Kuasa Hukum Prof Basri Modding ,
di kantor BAIN HAM jalan Tun Abdul Razak Gowa, Selasa,(16/042024) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut, Muhammad Nur Menambahkan, Kasus tersebut bergulir sejak dilaporkan Oktober 2023 lalu, dimana dugaan kerugian angkanya bervariasi, ada yang mengatakan 28 miliar rupiah dan juga 11 miliar rupiah , bahkan ada angka lain. Akan tetapi, semua angka itu tidak jelas setelah dilakukan audit internal dan pihak yayasan kampus mengatakan bahwa tidak ada kerugian terhadap yayasan dan telah dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret yang lalu.terkait bagaimana selanjutnya di pihak kepolisian, kami tunggu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) untuk segera di keluarkan ,karena sudah dicabut semua pokok laporan berarti seluruh persoalan ini telah selesai” tambahnya.
Dalam Agenda yang sama , Mantan Rektor UMI, Prof. Basri Modding yang juga hadir dalam agenda konferensi pers tersebut, memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Kasus ini berawal ketika saya diberhentikan secara tiba-tiba pada tanggal 10 Oktober 2023, Tiba-tiba ada prosesi pemberian SK Pelaksana Tugas dan dilakukan pelantikan kepada Plt Rektor UMI. Setelah ditelusuri, saya diduga menilep dana 28 miliar rupiah , padahal itu saya tidak pernah lakukan. Setahu saya dana tersebut hanya dialihkan dari tekening proyek ke rekening yayasan dan saya tidak terlibat.
Proyek yang dilaporkan adalah pengadaan videotron di gedung pascasarjana UMI,pengerjaan taman firdaus,pengadaan access point (WiFi),dan pembangunan gedung LPP yayasan wakaf UMI (Boarding school) dengan total kerugian 11 miliar. Tapi polisi klarifikasi hanya 8 miliar. Saya dituduh penggelapan dana, saya tidak terlibat dalam proyek ini, dan termasuk fitnah bagi saya. Kasus ini bergulir sejak tanggal 25 Oktober 2023 dan dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024 karena saya tidak terbukti,” jelasnya.
sampai hari ini belum ada permohonan maaf secara terbuka dari pihak yayasan kampus UMI pasca kejadian itu. Seharusnya ada upaya permohonan maaf karena laporan ini sudah resmi dicabut.
“Saya tidak akan melaporkan balik karena saya sangat cinta kampus UMI, selain itu, Insya Allah dalam waktu dekat satu dua hari ini,saya ajukan surat pindah perguruan tinggi.”Tutupnya.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan





























