Bawaslu Toraja Utara Tegaskan Ancaman Pidana bagi Kalem dan Lurah yang Tidak Netral di Pilkada
Toraja Utara, DNID.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi terkait pengawasan Pilkada serentak 2024 di Aula Heritage Hotel, Toraja Utara,Sulsel, Selasa (1/10/2024) .
Acara ini dihadiri oleh para kepala lembang/desa dan lurah se-Kabupaten Torut, serta beberapa Kepala OPD, para Asisten, stakeholder terkait serta komisioner Bawaslu dan KPU Torut.
Dalam sambutannya,Ketua Bawaslu Toraja Utara Brikken Linde Bonting Menekankan pentingnya menjaga netralitas kepala lembang/desa dan lurah dalam proses Pilkada 2024.
Ia mengingatkan bahwa kepala lembang/desa dan lurah yang secara aktif berpihak pada pasangan calon gubernur, bupati, atau wakil bupati dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kepala lembang/desa dan lurah terlibat dalam pelanggaran Pilkada. Kami ingin memastikan bahwa mereka memahami peraturan yang melarang keberpihakan selama proses Pilkada,” jelasnya.
Lanjut, Brikken menegaskan bahwa, pentingnya menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak kedaulatan rakyat, seperti politik uang dan ketidaknetralan baik dari TNI, Polri, ASN, serta kepala lembang/desa dan lurah beserta perangkatnya.
“Kita semua harus menjaga agar kedaulatan rakyat terwujud di Kabupaten yang berjuluk Bumi Pong Tiku (Toraja Utara, red),” tambahnya.
Lebih jauh Brikken menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran selama masa kampanye, terutama di tingkat lembang/desa dan kelurahan. Ia mengajak para kepala lembang/desa dan lurah untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan damai dan tanpa pelanggaran.
“Seluruh kegiatan kampanye berbasis di tingkat lembang/desa dan kelurahan, termasuk TPS. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah lembang/desa dan kelurahan dapat berperan aktif menjaga kelancaran Pilkada,” ujarnya lagi.
Ia berharap para kepala lembang/desa dan lurah tidak menghadiri kegiatan kampanye di wilayah mereka, mengingat ancaman sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila melanggar aturan.
Pihak Bawaslu pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kepala lembang/desa atau lurah yang tidak netral selama masa kampanye kepada jajaran Bawaslu di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten.
Sementara itu, Dalam sosialisasi
Tersebut, Pjs Bupati Toraja Utara Amson Padolo menegaskan aparat di tingkat lembang/desa dan lurah serta seluruh jajaran pemerintah, TNI-Polri agar senantiasa menjunjung tinggi netralitas, sebab jika hal ini dilanggar ada sanksi siap menunggu, baik itu sanksi administratif maupun pidana.
“Aparat di tingkat lembang/desa dan lurah serta seluruh jajaran pemerintah, TNI-Polri agar senantiasa menjunjung tinggi netralitas, jika hal ini dilanggar ada sanksi siap menunggu, baik itu sanksi administratif maupun pidana,”tegas Amson Padolo.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Bawaslu Toraja Utara Tegaskan Ancaman Pidana bagi Kalem dan Lurah yang Tidak Netral di Pilkada
KAMIS, 3 OKTOBER 2024
Toraja Utara, DNID.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi terkait pengawasan Pilkada serentak 2024 di Aula Heritage Hotel, Toraja Utara,Sulsel, Selasa (1/10/2024) .
Acara ini dihadiri oleh para kepala lembang/desa dan lurah se-Kabupaten Torut, serta beberapa Kepala OPD, para Asisten, stakeholder terkait serta komisioner Bawaslu dan KPU Torut.
Dalam sambutannya,Ketua Bawaslu Toraja Utara Brikken Linde Bonting Menekankan pentingnya menjaga netralitas kepala lembang/desa dan lurah dalam proses Pilkada 2024.
Ia mengingatkan bahwa kepala lembang/desa dan lurah yang secara aktif berpihak pada pasangan calon gubernur, bupati, atau wakil bupati dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kepala lembang/desa dan lurah terlibat dalam pelanggaran Pilkada. Kami ingin memastikan bahwa mereka memahami peraturan yang melarang keberpihakan selama proses Pilkada," jelasnya.
Lanjut, Brikken menegaskan bahwa, pentingnya menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak kedaulatan rakyat, seperti politik uang dan ketidaknetralan baik dari TNI, Polri, ASN, serta kepala lembang/desa dan lurah beserta perangkatnya.
"Kita semua harus menjaga agar kedaulatan rakyat terwujud di Kabupaten yang berjuluk Bumi Pong Tiku (Toraja Utara, red)," tambahnya.
Lebih jauh Brikken menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran selama masa kampanye, terutama di tingkat lembang/desa dan kelurahan. Ia mengajak para kepala lembang/desa dan lurah untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan damai dan tanpa pelanggaran.
"Seluruh kegiatan kampanye berbasis di tingkat lembang/desa dan kelurahan, termasuk TPS. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah lembang/desa dan kelurahan dapat berperan aktif menjaga kelancaran Pilkada," ujarnya lagi.
Ia berharap para kepala lembang/desa dan lurah tidak menghadiri kegiatan kampanye di wilayah mereka, mengingat ancaman sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila melanggar aturan.
Pihak Bawaslu pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kepala lembang/desa atau lurah yang tidak netral selama masa kampanye kepada jajaran Bawaslu di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten.
Sementara itu, Dalam sosialisasi
Tersebut, Pjs Bupati Toraja Utara Amson Padolo menegaskan aparat di tingkat lembang/desa dan lurah serta seluruh jajaran pemerintah, TNI-Polri agar senantiasa menjunjung tinggi netralitas, sebab jika hal ini dilanggar ada sanksi siap menunggu, baik itu sanksi administratif maupun pidana.
"Aparat di tingkat lembang/desa dan lurah serta seluruh jajaran pemerintah, TNI-Polri agar senantiasa menjunjung tinggi netralitas, jika hal ini dilanggar ada sanksi siap menunggu, baik itu sanksi administratif maupun pidana,"tegas Amson Padolo.