Breaking News

Radio Player

Loading...

Sat-narkoba Polres Bone Ungkap Kasus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 18 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Daily News Indonesia, Bone – Dalam sebuah pengungkapan yang disampaikan secara langsung oleh Kasatnarkoba AKP Yusriadi Yusuf, S.IK.,M.H, Polres Bone berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang cukup signifikan. Hal ini disampaikan melalui kegiatan press release di aula terbuka Mapolres Bone, yang turut didampingi oleh Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar, S.H. Rabu, 17/4/2024.

Menurut penjelasan yang disampaikan, kronologi kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 08 April 2024, sekitar pukul 16.00 WITA. Bertempat di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang akan kita identifikasi sebagai AB. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan atau penunjukan langsung dari SR Cs, yang sebelumnya juga telah tertangkap tangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AB, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening ukuran sedang yang diduga sabu, yang tersimpan dalam plastik klip/bening dalam sebuah tas warna hitam milik AB. Selain itu, dalam penguasaan saudara AR, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merek LOVA yang berisi 1 (satu) sachet ukuran sabu besar, 4 (empat) sachet ukuran sedang, dan 1 (satu) sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

ads

Para pelaku juga mengakui bahwa semua sabu tersebut diperoleh dari tangan saudara EM dengan maksud untuk dijual atas suruhan dari EM. Namun, EM masih dalam pengejaran unit operasional.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:
• 1 (satu) buah tas warna hitam
• Uang tunai sebesar Rp. 1.150.000,-
• 1 (satu) sachet ukuran sedang yang diduga sabu
• 1 (satu) buah power bank
• 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam
• 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merek LOVA
• 1 (satu) sachet ukuran besar yang diduga sabu
• 4 (empat) sachet ukuran sedang yang diduga sabu
• 1 (satu) sachet ukuran kecil yang diduga sabu
• 1 (satu) buah alat timbang sabu digital
• 2 (dua) bungkus sachet plastik klip/bening kosong
• 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna ungu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo. pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 6 tahun penjara dan denda sebesar minimal 1 miliar hingga maksimal 13 miliar rupiah.

Kasatnarkoba AKP Yusriadi Yusuf, S.IK.,M.H menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti dari komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya keras akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polres Bone

Berita Terkait

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA