Breaking News

Radio Player

Loading...

Kasus Ahli Nuklir UGM Ditetapkan Tersangka Usai Gelapkan Uang Perusahaan

Jumat, 19 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Daily News Indonesia, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan seorang Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko, jadi tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.

Penetapan tersangka itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024. Kini Dosen Fakultas Teknik UGM itu pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

DPO diterbitkan karena Yudi tak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

ads

Penyidik pun akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir.

Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., dilansir dari laman CNN, Kamis (17/04/24).

Kasus ini bermula saat tersangka menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang yang digelapkan diduga sebesar Rp9,2 miliar. Yudi lalu dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.

Sementara itu, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

“Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum,” jelasnya.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil.

Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi,” jelasnya.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polri

Berita Terkait

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Diduga Tangkap Lepas 5 Pemuda Bebas Usai Bayar Puluhan Juta di Posko Sat Narkoba Polres Gowa
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk
Samapta Polresta Manado Amankan Pemuda Pesta Miras Saat Patroli Pantera di Kawasan Megamas
Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Rp9,9 Miliar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Senin, 15 September 2025 - 14:48 WITA

Diduga Tangkap Lepas 5 Pemuda Bebas Usai Bayar Puluhan Juta di Posko Sat Narkoba Polres Gowa

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WITA

Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk

Minggu, 14 September 2025 - 15:58 WITA

Samapta Polresta Manado Amankan Pemuda Pesta Miras Saat Patroli Pantera di Kawasan Megamas

Minggu, 14 September 2025 - 11:28 WITA

Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Rp9,9 Miliar

Berita Terbaru

Sosial Politik

Cegah DBD,Babinsa Ancol Gelar Kerja Bakti Bersama Warga 

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:51 WITA

Sosial Politik

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Prosesi Guntiang Siriah Pemberian Gelar Adat

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:07 WITA

Sosial Politik

Bupati JKA Ke DPR RI, Minta Kawal Pembangunan Infrastruktur Padang Pariaman

Selasa, 16 Sep 2025 - 06:56 WITA