Di samping itu, Kepala Marthinus mengimbau masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba agar tidak perlu khawatir atau malu untuk melaporkan diri kepada instansi yang telah ditetapkan sebagai tempat wajib lapor untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi.
“Proses rehabilitasi itu dapat memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba dan mengembalikan saudara-saudara semua kepada kehidupan yang lebih berkualitas demi masa depan,” ujar Kepala Marthinus.
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : BNN Indonesia