Sementara Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, menerangkan kasus-kasus yang di (RJ) ini telah dihentikan perkaranya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“7 Kasus ini telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sehingga tidak dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorativ.” Jelas AKP Syamsuddin Kasat Narkoba.
Selanjutnya Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air atau larutan khusus, yang disaksikan langsung oleh seluruh yang hadir.
Sementara barang bukti lainnya yakni 7 batang kaca pirex dan 3 pipet plastik sendok sabu juga di musnahkan dengan dipecahkan menggunakan palu.
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polres Bulukumba